logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Berkukuh Tak Buka Akses...
Iklan

KPU Berkukuh Tak Buka Akses Penuh Silon bagi Bawaslu

KPU berdalih terikat pada sejumlah undang-undang. Bawaslu tetap bisa mengakses Silon KPU jika ada laporan pelanggaran terkait dokumen administrasi bakal caleg tertentu.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 2 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU berkukuh memberikan akses terbatas kepada Badan Pengawas Pemilu terkait informasi seputar bakal calon anggota legislatif di Sistem Informasi Pencalonan KPU. Akses lebih luas akan dibuka setelah KPU merilis daftar caleg sementara dan daftar caleg tetap. Itu pun hanya bisa jika partai politik memberi persetujuan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari berdalih akses tak dapat dibuka bebas sekarang karena terikat dengan berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pelindungan Data Pribadi yang membuat KPU harus berhati-hati.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000