logo Kompas.id
Politik & HukumMengulang Pemilu 2019, KPU...
Iklan

Mengulang Pemilu 2019, KPU Serahkan Keterbukaan Riwayat Hidup kepada Caleg

Data riwayat hidup berisi di antaranya motivasi pencalonan caleg serta program usulan jika caleg terpilih, yang bisa jadi pertimbangan pemilih dalam memilih. KPU diminta tak menyerahkan keputusan keterbukaan pada caleg.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Suasana ruangan pengajuan bakal calon anggota DPR di kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Suasana ruangan pengajuan bakal calon anggota DPR di kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Bakal calon anggota legislatif atau caleg diharapkan membuka daftar riwayat hidup mereka kepada calon pemilih. Keterbukaan ini diperlukan untuk memudahkan pemilih mengenali rekam jejak bakal caleg sehingga memiliki pertimbangan sebelum memberikan mandatnya di parlemen.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, di Jakarta, Jumat (5/5/2023), mengatakan, semua bakal calon anggota legislatif perlu mengisi data riwayat hidup ketika mendaftar ke KPU. Ada 25 jenis data isian yang harus diisi, di antaranya riwayat pekerjaan, pendidikan, kursus atau diklat, dan organisasi. Selain itu, ada juga isian berupa tanda penghargaan, motivasi pencalonan, serta program usulan jika terpilih.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000