logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan KY Jadi Pembelajaran...
Iklan

Putusan KY Jadi Pembelajaran bagi Penyelenggara Negara

Sanksi berat nonpalu selama dua tahun terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu menjadi yurisprudensi dan pelajaran bagi penyelenggara negara lainnya dalam menjalankan tugas.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Brvxa6lZ8Xsf9gtfx-OldSvW8lQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F04%2F11%2Fad737039-9602-42f9-a33c-cfa117fc27b7_jpg.jpg

Majelis hakim meninggalkan ruang seusai sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilu 2024 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Komisi Yudisial yang memberikan sanksi berat nonpalu selama dua tahun terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dinilai tepat. Putusan ini sangat penting agar menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara agar tidak main-main dalam menjalankan tugasnya.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000