logo Kompas.id
Politik & HukumPembelajaran bagi Hakim...
Iklan

Pembelajaran bagi Hakim Penunda Pemilu

Merespons tiga hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan berupa perintah penundaan tahapan pemilu, pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai hal itu sebagai pembelajaran bagi para hakim.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Petugas keamanan menutup pintu gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF)

Petugas keamanan menutup pintu gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS – Putusan etik Komisi Yudisial perlu menjadi pembelajaran bagi hakim dan pengadilan secara menyeluruh, khususnya terkait desain penegakan hukum dan sIstem keadilan pemilu. Pengabaian terhadap hal tersebut dapat menimbulkan spekulasi politik serta menciderai kepercayaan publik terhadap hakim dan institusi peradilan.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, merespons putusan KY terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan berupa perintah penundaan tahapan pemilu. KY menjatuhkan sanksi berat tidak boleh mengadili perkara atau menjadi hakim non-palu selama dua tahun. Ketiga hakim PN tersebut adalah Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000