Provinsi Baru Diusulkan Lagi, Wapres Minta DOB di Papua Dijalankan Dulu
Usulan pembentukan provinsi baru di tanah Papua muncul kembali. Kali ini untuk wilayah adat Bomberai. Wapres Ma’ruf Amin meminta agar provinsi yang ada di tanah Papua mampu mandiri terlebih dahulu.
Oleh
NINA SUSILO
·4 menit baca
FAKFAK, KOMPAS — Dorongan pemekaran wilayah terus diusulkan di tanah Papua. Namun, daerah-daerah otonom baru di Papua diharapkan mampu berdiri sendiri terlebih dahulu sebelum menambah wilayah pemekaran baru.
Dalam dialog antara para tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Kabupaten Fakfak dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Fakfak, Papua Barat, Jumat (14/7/2023) pagi, salah satunya muncul usulan provinsi baru untuk mengakomodasi wilayah adat Bomberai. Usulan itu disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Willy Hegemur.
”Kami menyadari situasi belum siap, tapi kami ingin provinsi ini tidak seperti provinsi lain. Kalau bisa daerah istimewa karena ada keistimewaan dalam peradaban dan sejarah kami,” ujarnya.
Muncul usulan provinsi baru untuk mengakomodasi wilayah adat Bomberai. Usulan itu disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Willy Hegemur.
Raja Pikpik Sekar Arif Rumagesan menyebutkan, di Fakfak dianut sistem pemerintahan adat kerajaan. Raja adalah pembina masyarakat sejak zaman leluhur. Terdapat tujuh raja di Fakfak, yakni Pikpik Sekar, Fatagar, Ati Ati, Rumbati, Patipi, Wertuar, dan Arguni. Masing-masing mempunyai sistem pemerintahan adat sendiri-sendiri.
”Selain ketua adat, kami bersama dewan adat dan LMA menjaga keamanan di tanah Baham,” ujarnya.
Masyarakat Fakfak, menurut Arif, sangat mencerminkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab, semua agama yang ada hidup bersama-sama dalam NKRI. Namun, wilayah adat Bomberai ingin hidup dan memimpin wilayahnya sendiri. Untuk itu, diperlukan pembentukan daerah otonom baru.Sebelumnya, Fakfak sudah melahirkan dua daerah baru, yakni Timika yang menjadi Kabupaten Mimika tahun 1999 dan tahun 2002 memekarkan satu kabupaten baru, yakni Kabupaten Kaimana.
Masalahnya, sebagai daerah otonom, Fakfak belum mandiri secara ekonomi dan sangat mengandalkan dana transfer daerah dari APBN. Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Ali Baham Temongmere pun mengakui, saat ini pendapatan asli daerah di Fakfak berkisar Rp 50 miliar per tahun, sedangkan APBD mencapai Rp 1,3 triliun.
”Ketergantungan pada pusat masih tinggi. Oleh karena itu, memang kita dorong terus investasi yang masuk ke sini,” ujarnya.
Sementara itu, jumlah provinsi di tanah Papua baru saja bertambah empat. Bukan hanya ada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat saja. Namun, sejak Juni 2022 juga terbentuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, sedangkan November 2022 disahkan daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya.
Mulai pembangunan
Setahun terbentuk, Provinsi Papua Tengah, misalnya, baru akan mulai membangun infrastruktur perkantoran. Pada Kamis (13/7/2023), Wapres Amin meletakkan batu pertama untuk kantor Pemerintah Provinsi Papua Tengah di kawasan masyarakat adat Wate di perbukitan Nabire.
Penetapan lokasi dan pembebasan lahan seluas 300 hektar, menurut Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, sudah selesai. Adapun pembayaran kepada warga dilakukan di minggu keempat Juli ini.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga mengatakan, saat ini masih melihat kemungkinan lahan untuk markas TNI di provinsi-provinsi baru ini. Menurut rencana, akan ada dua komando daerah militer (kodam) baru di Papua Tengah dan Papua Selatan. Selain itu, penambahan markas komando resor militer (korem) akan menyesuaikan. Pembangunan Pangkalan TNI AL juga diproyeksi di Nabire yang memiliki pelabuhan besar, selain Pangkalan TNI AU. Adapun personel akan diutamakan untuk diisi dengan hasil perekrutan di tanah Papua.
”Yang jelas, markas-markas TNI untuk menjaga keamanan dan kedaulatan di seluruh wilayah (Nusantara),” kata Yudo kepada wartawan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (12/7/2023).
Menanggapi usulan pembentukan provinsi baru, Wapres Ma’ruf Amin mengingatkan, saat ini sudah ada enam provinsi di Papua. ”Wilayah suku adat Bomberai menjadi provinsi, akan kami bicarakan. Tapi, sekarang ini, Papua dicukup dulu dengan enam provinsi, supaya berjalan baik dulu,” ujarnya.
Bila semua daerah otonom baru sudah berjalan baik, Wapres menambahkan, tidak mustahil ada pemekaran wilayah baru.
Kendati mengakui kondisi Fakfak yang belum kuat dari pendapatan asli daerahnya, Ali Baham Temongmere menambahkan bahwa aspirasi untuk membentuk provinsi baru tidak bisa mati. ”Aspirasi itu ada. Bahwa kapan, tentunya nanti, ya. Karena di Kaimana sudah (pernah) disampaikan (kepada Wapres), di sini tinggal diingatkan dan ditegaskan saja. Tapi aspirasi enggak boleh mati,” ujarnya.
Pembentukan empat provinsi baru di tanah Papua tahun 2022 sudah mengabaikan persyaratan-persyaratan pembentukan daerah otonom baru.
Syarat teknokratik
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Prof Djohermansyah Djohan mengakui, Bomberai adalah satu wilayah adat yang memang meminta untuk membentuk provinsi baru. Namun, dia mengingatkan, pembentukan empat provinsi baru di tanah Papua tahun 2022 sudah mengabaikan persyaratan-persyaratan pembentukan daerah otonom baru, seperti syarat jumlah minimal kabupaten/kota ataupun syarat adanya daerah persiapan.
Akibat tiada masa transisi melalui pembentukan daerah persiapan, pelayanan pemerintahan kocar-kacir. Dicontohkan, di Amerika Serikat ada 329 anak Papua yang tiba-tiba tidak lagi mendapatkan beasiswa untuk sekolah dan biaya hidup karena peralihan kewenangan yang tiba-tiba ke daerah baru.
”DOB belum punya kapasitas ekonomi, data juga enggak punya, akibatnya anak-anak Papua yang sedang sekolah di luar negeri keleleran. Ini belum termasuk layanan pemerintahan lainnya,” ujarnya.
Bila ketentuan adanya masa transisi melalui daerah persiapan dipatuhi, kekacauan layanan pemerintahan kepada publik bisa dihindari. ”Masalahnya, DOB selalu dibentuk secara dadakan dan lebih karena alasan politis,” ucapnya.
Karena itu, lanjut Djohermansyah, semestinya daerah otonom yang ada tumbuh dan berkembang terlebih dahulu. Setelah itu, barulah evaluasi dilakukan. Bila syarat teknokratik pemerintahan terpenuhi, sumber potensi ekonomi memadai, sarana prasarana siap, usulan daerah otonom baru bisa diproses dengan didahului pembentukan daerah persiapan.