Bebas Murni, Anas Disiapkan Jadi Ketum Partai Kebangkitan Nusantara
Anas Urbaningrum telah bebas murni seusai menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan. Anas disiapkan menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara melalui mekanisme munaslub.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Ketua Umum Partai DemokratAnas Urbaningrum telah bebas murni seusai menjalani hukuman penjara sejak 2014 lalu akibat kasus korupsi proyek sarana olahraga terpadu Hambalang. Pascabebas murni, Anas disiapkan menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara.
Kuasa hukum Anas, Rio Ramabaskara, membenarkan bahwa Anas telah bebas murni. ”Benar, Mas Anas sudah mengambil surat pengakhiran sertifikat merdeka penuh setelah menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan,” kata Rio saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Rio mengungkapkan, Anas akan melaksanakan tugas pribadi dan publik, salah satunya di bidang sosial politik. Anas akan kembali ke politik karena itu sudah menjadi bidangnya sebagai seorang politisi.
”Rencananya minggu ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika akan menyerahkan posisi ketua umumnya kepada Mas Anas Urbaningrum melalui mekanisme munaslub (musyawarah nasional luar biasa),” kata Rio.
Terkait dengan pencabutan hak politik Anas, Rio mengatakan, Anas akan menjawabnya langsung pada 15 Juli bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-54 tahun.
Dihubungi secara terpisah, Gede Pasek Suardika berharap pelantikan Anas sebagai Ketua Umum PKN berjalan lancar. Ia akan memberikan jabatan ketua umum kepada Anas saat Munaslub yang diselenggarakan pada 14-16 Juli.
Gede Pasek Suardika berharap pelantikan Anas sebagai Ketua Umum PKN berjalan lancar.
Saat ditanya terkait hukuman larangan dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara terhadap Anas, Gede mengatakan, tidak ada larangan berserikat, berkumpul, dan berorganisasi karena itu hak asasi yang tidak dicabut dalam putusan.
Anas merupakan salah satu terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun 2010 yang merugikan negara Rp 464,5 miliar. Ia divonis penjara pada 24 September 2014.
Dalam putusan hakim, Anas disebut menerima gratifikasi yang sebagian di antaranya digunakan Anas untuk kepentingannya dalam pemilihan ketua umum Partai Demokrat saat kongres di Bandung, Mei 2010.
Meski demikian, Anas tampaknya masih keberatan dengan vonis hakim itu. Dalam pidatonya di halaman Lapas Sukamiskin, Bandung, dia menyebut ada yang menyusun skenario besar untuk menjebloskannya ke penjara.
Soal skenario tersebut sudah berulang disampaikan Anas, terutama saat dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun saat menjalani persidangan. Pleidoi Anas yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 18 September 2014, salah satunya. Anas menyebut perkara korupsi yang menjeratnya berawal dari dinamika internal Partai Demokrat pasca-kongres di Bandung, 2010.
Dinamika internal tersebut berbuah desakan terbuka dari Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, terkait penetapan status tersangka kepada Anas oleh KPK (Kompas, 12/4/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, hukuman penjara yang telah dilaksanakan Anas diharapkan bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan korupsi. Efek jera tersebut tidak hanya bagi pelaku saja, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam kejahatan yang merugikan masyarakat maupun pembangunan nasional.
Hukuman penjara yang telah dilaksanakan Anas diharapkan bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan korupsi.
”Pemenjaraan badan tersebut merupakan pidana pokok yang dijatuhkan kepada narapidana sesuai dengan putusan majelis hakim. Selain pidana pokok, narapidana juga bisa dijatuhi hukuman tambahan, seperti pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik,” kata Ali.
Melalui pengenaan pidana pokok dan tambahan tersebut, kata Ali, KPK berharap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya.