Deklarasi Pemilu Akses Ramah Jadi Momentum Perkuat Peran Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024
Pemilu akses ramah disabilitas dideklarasikan. Penyanyi Ariani Nisma Putri berharap Pemilu 2024, mulai dari sosialisasi,kampanye hingga pemungutan suara di tempat pemungutan suara, ramah bagi penyandang disabilitas.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para penyandang disabilitas menginginkan adanya komitmen bersama dengan penyelenggara pemilu agar memperoleh akses keadilan sebagai pemilih yang mandiri dan memperkuat perannya pada Pemilu 2024. Deklarasi akses pemilu yang ramah disabilitas diharapkan jadi momentum untuk mewujudkan kolaborasi, baik pencegahan, pengawasan, maupun menindaklanjuti segala pelanggaran hak-hak politik para kelompok disabilitas tersebut.
Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas yang digelar di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (6/7/20230), dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND), Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD), dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). Penyanyi Ariani Nisma Putri (17), penyandang tunanetra yang meraih golden buzzer dalam ajang America’s Got Talent di Amerika itu, turut hadir dan membacakan poin-poin deklarasi.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Lima poin yang termaktub dalam deklarasi tersebut adalah berkomitmen mendukung pemilu yang aksesibel, non-diskriminasi, dan inklusi; berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas; berkolaborasi untuk mencegah, mengawasi dan menindaklanjuti segala pelanggaran; meningkatkan kesadaran dan pemahaman yang benar dan sama tentang kesetaraan; serta meningkatkan partisipasi hak-hak politik penyandang disabilitas.
Sebagai pemilih pemula, Putri berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024, mulai dari sosialisasi, kampanye, hingga pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), dapat ramah disabilitas. ”Semoga 2024 nanti pemilunya ramah disabilitas, aksesibel, dan sesuai sama deklarasi. We are able, we are capable, and we are equal (Kita semua mampu, kita semua bisa, dan kita semua setara),” ujar Putri.
”Semoga 2024 nanti pemilunya ramah disabilitas, aksesibel, dan sesuai sama deklarasi. We are able, we are capable, and we are equal (Kita semua mampu, kita semua bisa, dan kita semua setara).”
Masih banyak kekurangan
Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Ariani Soekanwo mengatakan, deklarasi akses pemilu ramah disabilitas ini menjadi momentum perbaikan dan memperkuat peran disabilitas dalam Pemilu 2024. Sejak Pemilu 2004, penyandang disabilitas sudah memperjuangkan akses pemungutan dan penghitungan suara yang ramah dan aksesibel.
Menurut Ariani, memang sudah ada kemajuan dalam pemberian hak-hak politik bagi para penyandang disabilitas. ”Meskipun sebenarnya juga masih sangat banyak kekurangan,” ujarnya.
Apalagi, dengan adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pemungutan dan penghitungan suara yang setiap lima tahun selalu direvisi sudah mengatur tempat pemilihan suara (TPS) yang mudah dan ramah bagi penyandang disabilitas. Misal, dalam Pasal 19 Ayat 2, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, TPS harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
”Meskipun sebenarnya juga masih sangat banyak kekurangan.”
Namun, implementasi aturan ini masih belum optimal dijalankan oleh petugas di lapangan. ”TPS harus memiliki pintu masuk dengan lebar lebih 90 sentimeter agar pengguna kursi roda dan orang gemuk bisa masuk ke area TPS. Contoh, TPS yang diselenggarakan di ruang kelas sekolah itu sebenarnya belum ramah disabilitas. Jadi, sudah ada aturannya termasuk surat suara berhuruf braille bagi penyandang tunanetra,” katanya.
Aksesibel seluruh TPS
Berdasarkan penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT), KPU mencatat ada 1.101.178 pemilih disabilitas dipastikan memiliki hak pilih pada Pemilu 2024. Jumlah ini mencakup 0,54 persen dari seluruh pemilih yang masuk dalam DPT Pemilu 2024. Rinciannya, disabilitas fisik 482.414 orang, disabilitas intelektual 55.421 orang, disabilitas mental 264.594 orang, dan disabilitas sensorik 298.749 pemilih.
”Bawaslu mencatat ada 2.366 TPS yang tidak dapat diakses atau tidak ramah terhadap penyandang disabilitas pada Pemilu 2019. Namun, pada Pilkada 2020 jumlah TPS yang tidak ramah disabilitas berkurang menjadi 1.089 TPS.”
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty, Bawaslu mencatat ada 2.366 TPS yang tidak dapat diakses atau tidak ramah terhadap penyandang disabilitas pada Pemilu 2019. Namun, pada Pilkada 2020 jumlah TPS yang tidak ramah disabilitas berkurang menjadi 1.089 TPS.
Dengan kegiatan deklarasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk menyadari pelaksanaan Pemilu 2024 harus lebih baik, terutama bagi penyandang disabilitas. Seharusnya, tidak ada lagi warga negara yang mengalami diskriminasi saat memberikan hak pilih di bilik suara.
”Tujuan utamanya adalah memastikan semua warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dapat berpartisipasi penuh dalam pemilihan politik. Harapan kami, (Pemilu) 2024 tidak ada lagi TPS yang tidak ramah disabilitas,” ujar Lolly.
Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Norman Yulian mengajak seluruh masyarakat mengawal dan menyukseskan Pemilu 2024. ”Kita berharap teman-teman disabilitas dapat berbondong-bondong ke TPS untuk menyuarakan aspirasinya dengan hadir ke TPS,” kata Norman.
Dalam beberapa kesempatan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, KPU berkomitmen memberikan perhatian khusus kepada pemilih marjinal, seperti pemilih disabilitas atau pekerja rumah tangga atau masyarakat di daerah terpencil. Oleh karena itu, KPU mengidentifikasi semua warga negara yang memiliki hak pilih agar didaftarkan sebagai pemilih di Pemilu 2024. Termasuk di dalamnya mengidentifikasi pemilih disabilitas, pemilih luar negeri, ataupun pemilih yang membutuhkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
Dengan demikian, KPU bisa membuat TPS yang mudah diakses oleh kelompok marjinal tersebut sehingga hak pilih tidak hilang. ”Masih ada problem kultural terkait pendataan pemilih disabilitas karena sebagian masyarakat tidak menginformasikan kepada KPU. Disabilitas dianggap sebagai aib. Padahal, kami membutuhkan informasi tersebut agar memastikan TPS bisa diakses oleh pemilih disabilitas,” ucapnya saat Deklarasi Pemilu Ramah Hak Asasi Manusia di Kantor Komnas HAM, Jakarta (Kompas.id, 11/6/2023).