Terima Tambahan Caleg, KPU Kaltim Terbukti Lakukan Pelanggaran
KPU Kaltim dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena menerima 24 bakal caleg di luar tahapan pendaftaran. Meski demikian, 24 bakal caleg itu tetap diproses sebagai peserta pemilu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena menerima pendaftaran 24 bakal calon anggota DPRD dari Partai Garuda di luar tahapan pendaftaran. Meski demikian, proses pendaftaran bakal caleg yang didaftarkan di luar tahapan tersebut tetap dilanjutkan.
Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (5/7/2023), Ketua Majelis Pemeriksa Puadi menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi. ”Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Anggota Majelis Pemeriksa, Totok Hariyono, mengatakan, KPU Kaltim terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan oleh Partai Garuda. KPU Kaltim menerima dan memproses pendaftaran 24 bakal caleg Partai Garuda yang didaftarkan di luar masa pendaftaran bakal caleg yang berlangsung pada 1-14 Mei.
Dalam persidangan terbukti bahwa Partai Garuda awalnya hanya mendaftarkan 28 bakal caleg DPRD Kaltim untuk enam daerah pemilihan. Namun, Bawaslu Kaltim menemukan ada 24 bakal caleg tambahan yang didaftarkan saat masa perpanjangan pembukaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pembukaan Silon itu berdasarkan surat Ketua KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Padahal, masa perpanjangan selama lima hari itu seharusnya hanya digunakan parpol untuk mengunggah data dan dokumen bakal caleg yang belum lengkap akibat kendala Silon. Parpol tidak boleh menambahkan bakal calon baru yang diajukan dalam rentang waktu 1-14 Mei. Demikian pula KPU tidak boleh menerima pendaftaran bakal caleg baru yang didaftarkan di luar tahapan pendaftaran.
Oleh karena itu, lanjut Totok, tindakan KPU Kaltim dalam proses pengajuan calon anggota DPRD Kaltim untuk Pemilu 2024 dari Partai Garuda tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. ”Adanya penambahan calon baru di luar rentang waktu tidak berkesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Totok.
Meskipun terbukti melakukan pelanggaran administrasi, tambahnya, pendaftaran 24 bakal caleg Partai Garuda yang dilakukan di luar tahapan tetap berlanjut. Sebab, kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan KPU seyogianya tidak serta-merta merugikan hak konstitusional peserta pemilu. Namun, Bawaslu mengingatkan agar kejadian serupa tidak berulang.
”Pada saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi bakal caleg sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan perbaikan tata cara karena tahapan pendaftaran telah lewat,” kata Totok.