Siang Ini Sambangi Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo Akan Beri Klarifikasi
Menpora Dito Ariotedjo menuturkan akan hadir ke Kejaksaan Agung Senin, 3 April 2023, siang untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Adapun kejaksaan akan memeriksa Dito sebagai saksi dalam kasus BTS 4G.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memastikan akan datang dan memberikan keterangan di Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi. Dito pada kesempatan itu akan memberikan keterangan dan klarifikasi seputar tuduhan yang mengarah ke dirinya.
”Ya, nanti kita akan menghadiri, memberikan keterangan. Dan, ini biar informasinya tidak sumir, kita akan, insya Allah, hadir ke Kejaksaan Agung di siang nanti, rencananya jam 13.00,” kata Dito Ariotedjo ketika menjawab pertanyaan awak media seusai acara penerimaan atlet ASEAN Para Games 2023 di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/7/2023).
Ya, nanti kita akan menghadiri, memberikan keterangan. Dan, ini biar informasinya tidak sumir, kita akan, insya Allah, hadir ke Kejaksaan Agung di siang nanti, rencananya jam 13.00.
Dito menampik ketika ditanya apakah pada Senin pagi dirinya juga sekalian melapor kepada Presiden Joko Widodo terkait urusan tuduhan kepada dirinya. ”Enggak, enggak, itu, kan, urusannya saya, dituduhnya waktu saya bukan jadi Menpora. Dan, itu tuduhannya, ya, enggak apa-apalah. Kita nanti akan memberikan keterangan dan klarifikasi,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai yang hal disiapkan atau dibawanya ke Kejaksaan Agung, Dito menuturkan tidak ada. ”Enggak, enggak ada, karena benar-benar sumir. Dan, saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang saja,” kata Dito.
Sehubungan pertanyaan apakah dirinya minta izin ke Presiden Jokowi, Dito menuturkan bahwa dia hanya melapor ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno. ”Tadi saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg (bahwa saya) akan hadir ke kejaksaan. Takutnya, kan, wartawan, kan, rame, ya, takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional. Jadi, saya melaporkan,” ujarnya.
Dito tidak menjawab langsung ketika ditanya perihal yang perlu diklarifikasi ke Kejaksaan Agung. ”Ya, yang pasti, kalau dari yang saya baca, kan, hari ini saya hanya membaca apa yang dituding, yang ada di suatu media, itu. (Hal ini) karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, dan apalagi menerima. Makanya, saya senang bisa datang ke kejaksaan karena waktu minggu lalu, kan, saya itu dari Berlin, kan, jadi belum sempat. Dan, langsung long weekend cuti nasional. Jadi, hari inilah forum resmi dan momentum yang saya rasa sangat baik juga buat semuanya,” katanya.
Sebelumnya, kepastian terhadap pemanggilan Dito itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Ketika dikonfirmasi, Minggu (2/7/2023), Febrie membenarkan pemanggilan terhadap Dito. Menurut rencana, Dito dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G pada Senin (3/7/2023). ”Ya, benar (akan diperiksa),” kata Febrie.
Seperti diberitakan di Kompas, Senin (3/7/2023), dari informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito itu diduga terkait keterangan salah seorang tersangka, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dalam potongan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan disebutkan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak dengan total nominal Rp 243 miliar. Menurut keterangan Irwan dalam BAP itu, terdapat aliran dana kepada Dito antara November dan Desember 2022, Rp 27 miliar.
Terkait tudingan tersebut, Dito menyatakan, ia mengetahui hal itu dari media massa. Sejak itu, Dito mengaku meminta informasi tentang hal tersebut pada Kejagung. ”Sejak saya ketahui, saya coba minta informasi resmi ke pihak kejaksaan dan meminta waktu untuk memberikan klarifikasi keterangan,” katanya.
Terkait dugaan aliran dana yang disebut dalam BAP Irwan, Kompas mengonfirmasinya kepada kuasa hukum tersangka Irwan, yakni Handika Honggowongso dan Maqdir Ismail. Handika tak membenarkan atau menampik pertanyaan yang diajukan Kompas. Ketika Kompas menunjukkan petikan keterangan BAP yang menyebut dugaan aliran dana itu, Handika justru menanyakan pihak yang memberikan potongan BAP tersebut.
Adapun Maqdir Ismail menuturkan, keterangan tentang aliran dana diungkapkan ketika Irwan diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Windi Purnama. Detail aliran dana itu diketahui Irwan karena yang berhubungan dengan penerimaan dan distribusi uang hanya mereka berdua.
Sosok X, Y, dan Z
Dalam BAP tanggal 15 Mei 2023 yang Kompas dapatkan, Irwan mengaku menerima uang Rp 119 miliar dari sejumlah pihak. Uang itu disebutnya diserahkan kepada pihak Bakti Kementerian Kominfo Rp 6,2 miliar; diserahkan kepada SET Rp 6 miliar; kepada sosok yang disebut Irwan sebagai pihak X Rp 52,5 miliar; kepada Windi Purnama, yang lalu diserahkan ke staf Kementerian Kominfo, Rp 10 miliar; dan ke Windi Rp 800 juta yang diberikan ke pihak Bakti.
Selain itu, disebutkan, Rp 43,5 miliar diserahkan Irwan kepada tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Dirut PT Mora Telematika Galumbang Menak Simanjuntak. Uang itu lalu diserahkan kepada pihak X Rp 1,5 miliar; seseorang yang disebut Irwan sebagai pihak Y Rp 10 miliar; seseorang berinisial EH Rp 15 miliar, dan seseorang yang disebut Irwan sebagai pihak Z, yang namanya kata dia tidak bisa disampaikannya di tingkat penyidikan, Rp 27 miliar. Dalam BAP-nya, Irwan menyebut Galumbang menambahkan Rp 10 miliar dari dana pribadinya.
Maqdir membenarkan ada sejumlah sosok yang disebut oleh Irwan sebagai pihak X, Y, dan Z. Soal ke mana saja aliran dana dari Irwan, Maqdir menyampaikan sebaiknya ditunggu saja di persidangan. Dia menyampaikan kliennya akan membuka nama pihak yang disebutnya sebagai X, Y, dan Z itu. ”Pasti akan disebutkan,” ujarnya.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G, penyidik Kejagung menetapkan delapan tersangka. Tiga sudah masuk ke tahap persidangan, yakni bekas Menkominfo Johnny G Plate, bekas Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latief, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Berkas tiga tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, tetapi belum disidangkan. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Dirut PT Mora Telematika Galumbang Menak Simanjuntak.
Sementara itu, dua tersangka masih dalam penyidikan, yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama yang disebut penyidik sebagai orang kepercayaan Irwan.