Antusiasme Caleg Penuhi Persyaratan Diyakini Tak Berkurang
Antusiasme bakal caleg memenuhi kekurangan dokumen persyaratan diyakini tak berkurang meski di pemilu kali ini, partai politik pengusung bisa mengganti bakal caleg hingga daftar caleg ditetapkan November mendatang.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah partai politik sudah mulai memperbaiki kekurangan dokumen persyaratan dari bakal calon anggota legislatif yang mereka ajukan. Partai meyakini, para bakal calon tetap antusias melengkapi dokumen persyaratan meski di pemilu kali ini, partai bisa mengganti bakal calon ataupun nomor urutnya sebelum daftar calon anggota legislatif ditetapkan Komisi Pemilihan Umum pada November mendatang.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyampaikan, sejumlah parpol peserta Pemilu 2024 telah mulai memperbaiki kekurangan dokumen persyaratan dari bakal calon anggota legislatif (caleg) yang mereka ajukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
”Untuk perkembangannya dari hasil masa perbaikan dokumen administrasi persyaratan akan disampaikan setelah 9 Juli,” ujar Idham, Jumat (30/6/2023). Masa perbaikan administrasi dokumen bakal caleg telah dimulai sejak 26 Juni 2023 dan berakhir pada 9 Juli 2023.
Namun, sejauh ini, menurut dia, tidak ada kendala yang dilaporkan oleh parpol dalam memperbaiki kekurangan dokumen persyaratan. ”Dengan waktu dua minggu, kami yakin parpol bisa memenuhi berkas persyaratan bakal caleg yang sebelumnya BMS (belum memenuhi syarat),” kata Idham.
Berdasarkan data KPU yang dirilis 25 Juni lalu, total ada 9.260 dari 10.323 bakal calon anggota DPR pada Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan. Di antaranya karena belum menyertakan fotokopi ijazah, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno meyakini, aturan KPU bahwa parpol bisa mengganti bakal caleg, mengubah nomor urut, daerah pemilihan, serta mengganti lembaga perwakilan yang jadi target bakal calon, sebelum daftar caleg ditetapkan, tak akan memengaruhi kesiapan caleg menyerahkan kekurangan dokumen persyaratan ke KPU.
Keyakinan ini berangkat dari kesadaran para bakal caleg bahwa parpol masih harus menilai kinerja dan komitmen setiap bakal calon sebelum memastikan mereka diajukan partai untuk berkontestasi di Pemilihan Anggota Legislatif 2024. ”Mereka yang gigih dan serius tentu diapresiasi. Salah satunya, memberikan nomor urut favorit,” tambahnya.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi juga meyakini bakal caleg dari partainya tak terpengaruh. ”Antusiasme caleg tak berubah. Banyaknya bakal caleg yang BMS itu karena dokumen yang dipersiapkan tidak sesuai. Kami sudah antisipasi,” tambahnya.
Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai ketentuan KPU yang memperbolehkan parpol mengubah susunan caleg bisa merugikan pemilih karena ketidakpastian caleg. Pemilih menjadi tidak bisa optimal mengenali dan menelusuri rekam jejak para calon. Hal itu turut mengganggu pendidikan pemilih, terutama terkait caleg dan hubungannya dengan daerah pemilihan.
Aturan baru itu juga bisa menurunkan antusiasme bakal caleg hingga dapat memicu terjadinya praktik transaksional di internal partai.
"Tentu ini sangat berbahaya dan mencederai prinsip pemilu bersih dan antikorupsi. Ditambah, akan ada ketidakpastian hak caleg untuk mendapatkan jaminan atas status pencalonannya. Padahal, caleg sudah melakukan berbagai aktivitas elektoral untuk menopang kerja-kerja politik di dapil masing-masing," ujar Titi.