Hasil Verifikasi Administrasi KPU: 89,81 Persen Bakal Caleg DPR Belum Memenuhi Syarat
Dari 10.323 bakal caleg yang mendaftar ke KPU, hanya 1.063 atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat. Dari hasil verifikasi ditemukan di antaranya nama tak sesuai dengan KTP-el.
Oleh
IQBAL BASYARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 9.260 dari 10.323 bakal calon anggota legislatif untuk DPR RI, berdasarkan hasil verifikasi administrasidokumen persyaratan peserta pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilihan Umum 2024. Banyaknya bakal caleg yang dinyatakan BMS itu menunjukkan parpol dan bakal caleg tidak optimal mempersiapkan pencalegan.
Anggota KPU Idham Holik menuturkan, dari 10.323 bakal calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol), hanya 1.063 bakal caleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS). Selebihnya, yakni 9.260 bakal caleg atau 89,81 persen dinyatakan BMS.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Hasil analisis kegandaan bakal calon anggpta DPR dengan bakal calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda,” katanya, di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Ia mengatakan, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg telah disampaikan ke seluruh parpol. Penyampaian hasil verifikasi administrasi turut dihadiri jajaran Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Seluruh parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Dari dokumen hasil verifikasi administrasi yang diterima Kompas, tidak ada satu pun parpol yang seluruh bakal calegnya dinyatakan MS. Persentase status MS terbanyak hanya mencapai 41,21 persen dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Untuk parpol yang status MS berkisar 10-30 persen ada enam parpol. Adapun persentase MS berkisar 1-9,9 persen ada enam parpol. Lima parpol lain persentase MS di bawah 1 persen, dan salah satunya ada yang nol persen untuk MS.
Idham mengatakan, ada sejumlah temuan verifikasi administrasi pada delapan dokumen yang mengakibatkan status bakal peserta pemilu itu BMS. Pertama, dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), temuannya adalah tidak ada dokumen KTP-el yang diunggah; terdapat perbedaan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan nama yang tercantum pada KTP-el; dan terdapat pencantuman gelar pada nama di KTP-el, namun tidak menyampaikan bukti ijazah pencantuman gelar.
Temuan selanjutnya adalah foto profil bakal caleg yang tertera pada aplikasi Silon tidak sesuai dengan foto KTP-el; belum melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan yang menerangkan adanya perbedaan nama; serta dokumen KTP-el tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.
Kedua, terkait dengan dokumen surat pernyataan bakal caleg, temuannya adalah tidak ada dokumen pernyataan yang diunggah; formulir pernyataan yang diunggah tidak sesuai dengan nama bakal caleg; dokumen formulir pernyataan belum dibubuhi tanda tangan dan materai; serta dokumen yang diunggah belum dicentang pada kotak yang disediakan.
Ketiga, terkait dengan foto kopi ijazah, lanjut Idham, temuannya adalah tidak ada dokumen foto kopi ijazah yang diunggah; ijazah yang disampaikan merupakan ijazah lulusan luar negeri namun tidak dilampirkan surat bukti penyetaraan; nama bakal caleg di ijazah berbeda dengan nama di KTP-el; serta fotokopi ijazah tidak dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Adapun temuan pada dokumen keempat, yakni surat keterangan jasmani dan rohani, petugas verifikator menemukan tidak ada dokumen surat keterangan kesehatan yang diunggah; dokumen dikeluarkan sebelum 1 April 2023; nama yang tercantum di surat kesehatan berbeda dengan nama pada data isian di Silon; dokumen tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong; peruntukan surat keterangan sehat tidak disebutkan; serta dokumen tidak memuat tanggal dan bulan dikeluarkannya.
Selain itu, kata Idham, pada tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, temuannya adalah tidak ada dokumen tanda bukti terdaftar sebagai pemilih yang diunggah; nama di dokumen tidak sesuai dengan data isian Silon dan KTP-el; dokumen yang disampaikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dari Pantarlih; dokumen diterbitkan tahun 2018; serta dokumen tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.
Keenam, pada kartu tanda anggota (KTA) parpol adalah tidak ada dokumen KTA yang diunggah; nama pada KTA tidak sesuai dengan nama pada KTP-el dan Silon; dokumen tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong; serta dokumen yang diunggah bukan KTA.
Ketujuh, dalam dokumen bukti pencantuman gelar, temuannya adalah tidak ada dokumen pencantuman gelar yang diunggah atau bukan dokumen yang sesuai; serta nama pada fotokopi ijazah perguruan tinggi berbeda dengan KTP-el dan tidak dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi.
Adapun pada dokumen terakhir yakni surat keterangan dari pengadilan negeri, temuannya adalah tidak ada dokumen surat keterangan pengadilan yang diunggah; nama pada surat keterangan dari pengadilan negeri berbeda dengan nama pada isian KTP-el; dokumen dikeluarkan tahun 2018; dokumen yang disampaikan tidak diterbitkan oleh pengadilan negeri sesuai dengan alamat di KTP-el; serta surat keterangan dari pengadilan negeri tidak disebutkan peruntukannya.
Kepala daerah
Lebih jauh, kata Idham, dari sepuluhan ribu bakal caleg itu, ada beberapa di antaranya yang wajib melampirkan surat pengunduran diri. Sebab bakal caleg dari beberapa jenis pekerjaan tertentu wajib mundur untuk mengikuti pileg. Rinciannya yakni aparatur sipil negara (25 orang), TNI (14 orang), Polri (2 orang), kepala desa (1 orang), serta kepala daerah dan wakil kepala daerah (3 orang).
”Sebagian belum melampirkan surat pengunduran diri. Ada waktu untuk melampirkan saat masa perbaikan dokumen,” ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menyebut, sudah ada 44 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menyatakan pengunduran diri karena akan maju dalam Pileg 2024. Namun, mereka yang mengundurkan diri dapat melaksanakan tugasnya sampai penetapan daftar caleg tetap pada awal November mendatang.
Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai, banyaknya bakal caleg yang dokumen persyaratannya dinyatakan BMS menunjukkan parpol dan bakal caleg tidak optimal mengikuti tahapan pencalonan anggota legislatif. Sebab, di rezim administrasi pencalonan yang membutuhkan banyak pemenuhan dokumen persyaratan memang menjadi beban tersendiri bagi para caleg. Bukan hanya butuh waktu untuk mengurus berbagai persyaratan pencalonan tersebut, tetapi juga biaya yang tidak murah.
”Belum lagi pengesahan Peraturan KPU tentang pencalonan yang cukup mepet dengan dimulainya waktu pencalonan membuat persiapan tidak terlalu optimal,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Titi, ada kendala konsolidasi pencalonan di internal partai yang sangat dinamis yang mengakibatkan penyiapan dokumen terganggu. Parpol masih melakukan bongkar pasang kandidat menyesuaikan bakal caleg yang bisa mendongkrak suara partai, bahkan ada yang baru masuk daftar pada waktu akhir pendaftaran.
”Situasi ini membuat bakal caleg tidak optimal dalam memenuhi kelengkapan berkas. Belum lagi kesimpangsiuran soal sistem pemilu ikut memengaruhi keyakinan caleg dalam mengikuti pencalonan Pemilu 2024,” tuturnya.