Banyak Bakal Caleg Terdaftar Ganda
Selama satu bulan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg, KPU menemukan banyak bakal caleg ganda. Setiap temuan akan dikonfirmasi ke partai politik setelah proses verifikasi administrasi usai.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik terindikasi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif pada lebih dari satu daerah pemilihan, satu lembaga perwakilan, bahkan telah didaftarkan parpol lain. Kegandaan bakal caleg menunjukkan tak optimalnya fungsi rekrutmen sekaligus pragmatisme parpol.
Kegandaan bakal calon anggota legislatif ditemukan melalui analisis kegandaan yang dilakukan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg. Tahapan verifikasi ini dimulai sejak 15 Mei dan akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang. Puluhan bakal caleg ganda setidaknya ditemukan di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan, dari 1.902 bakal caleg yang didaftarkan 18 parpol untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, 25 bakal caleg di antaranya terdeteksi ganda. Kegandaan bakal caleg tersebut tersebar di 12 parpol. Namun, ia tidak mengungkap daftar parpol yang terdeteksi mendaftarkan caleg ganda.
Kegandaan bakal caleg tersebut, lanjutnya, terdiri dari tiga macam. Ada bakal caleg yang didaftarkan oleh satu parpol di lebih dari satu lembaga perwakilan, didaftarkan pada lebih dari satu daerah pemilihan (dapil), dan didaftarkan oleh lebih dari satu parpol. Padahal, seseorang hanya boleh didaftarkan sebagai bakal caleg untuk satu parpol di satu lembaga perwakilan dalam satu dapil.
Baca juga: Rahasia Caleg Modal Cekak Menembus Parlemen
Salah satu kegandaan bakal caleg di DKI Jakarta yang terungkap dan ramai diperbincangkan publik adalah Aldi Taher. Aldi didaftarkan Partai Bulan Bintang untuk Pemilu Legislatif tingkat DPRD DKI Jakarta sekaligus didaftarkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat dari Dapil Jawa Barat II.
Baca juga: Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu
”Bakal caleg yang terdeteksi ganda statusnya akan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Parpol bisa menggantinya pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/6/2023). Adapun tahap perbaikan dokumen pada 26 Juni hingga 9 Juli.
Dody mengatakan, di sisa waktu empat hari menjelang tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg berakhir, KPU DKI Jakarta terus memastikan validitas dokumen pendaftaran. Pihaknya mengklarifikasi dokumen-dokumen yang diragukan, seperti ijazah dan surat keterangan pengadilan. ”Kami harus pastikan seluruh dokumennya benar,” katanya.
Sementara di Jawa Barat, anggota KPU Jabar, Endun Abdul Haq, menuturkan, dari 2.130 bakal caleg yang didaftarkan untuk Pileg DPRD Provinsi Jabar, ditemukan 57 bakal caleg ganda. Sama halnya dengan temuan di DKI Jakarta, 57 bakal caleg tersebut terdaftar di lebih dari satu parpol, lebih dari satu lembaga perwakilan, dan lebih dari satu dapil. ”Ada yang terdeteksi ganda di tingkat DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, bahkan terdeteksi ganda di tingkat DPR RI,” tuturnya.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg, termasuk analisis kegandaan, akan disampaikan ke parpol pada 24-25 Juni. Oleh karena itu, ia belum bisa mengungkapkan temuan kegandaan bakal caleg di tingkat DPR RI dan meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi.
Jika ada bakal caleg yang ganda, KPU akan menginformasikan ke parpol yang mendaftarkan. Parpol harus mengonfirmasi bakal caleg terkait untuk memilih satu parpol, termasuk melampirkan surat pengunduran diri jika caleg ganda tersebut digantikan oleh orang lain.
”Kami terus melakukan pengecekan terhadap proses verifikasi administrasi untuk memastikan status yang diberikan oleh verifikator dokumen memang yang seharusnya,” kata Idham.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengklaim, tidak ada bakal caleg yang didaftarkan secara berganda dari partainya. Kegandaan itu sudah jauh-jauh hari diantisipasi dengan merekrut bakal caleg lebih banyak dari total alokasi kursi di setiap dapil. Setiap bakal caleg yang direkrut juga harus melalui uji kompetensi dan kelayakan terlebih dulu.
Baca juga: Menembus ”Belantara” Pemilu dengan Basis Saintifik
Oleh karena itu, tambahnya, PKB memiliki stok bakal caleg yang cukup, bahkan berlebih. Tidak dimungkiri, dalam tahap daftar calon sementara (DCS), partai masih terus mendiskusikan bakal caleg yang telah didaftarkan. Jika diperlukan, pergantian bisa dilakukan dengan memasukkan bakal caleg cadangan.
”Malah yang ada adalah calon cadangan. Jadi kalau kemungkinan ada yang perlu dimasukkan lagi (ke DCS) nanti bisa kami evaluasi,” kata Jazilul.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, meski menerima laporan bahwa di KPU ada sejumlah bakal caleg ganda, yakni yang secara internal partai mencalonkan diri di tingkat berbeda atau maju dari partai yang berbeda, fenomena itu tidak terjadi di PAN. Selain telah merekrut bakal caleg sejumlah alokasi kursi di setiap dapil, PAN juga membuat kebijakan pendataan satu pintu. Kebijakan dimaksud berlaku baik untuk bakal caleg di tingkat DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Viva menambahkan, pendataan satu pintu dilakukan melalui Sistem Informasi dan Manajemen PAN (SIMPAN). Sebelum didaftarkan ke Silon KPU, setiap bakal caleg harus mengunggah datanya ke SIMPAN. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, data calon baru diunggah ke Silon KPU. ”Itu cara efektif agar data calon menjadi rapi,” ujar Viva.
Baca juga: Jalan Berliku Menjaring Caleg Perempuan
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri menambahkan, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan dari KPU mengenai bakal caleg ganda dari PKS. PKS memiliki stok kader yang cukup dan telah melalui proses seleksi untuk semua tingkat. Karena itu, dipastikan tidak ada nama satu bakal caleg yang terdaftar di level yang berbeda.
”PKS tidak sesembrono itu. Pada waktu (mendaftarkan ke) Silon, kan, langsung ketahuan kalau seseorang dimasukkan ke dua level yang berbeda,” kata Mabruri.
Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, bakal caleg terdaftar ganda kerap ditemukan saat tahapan verifikasi persyaratan bakal caleg di setiap pemilu. Hal tersebut dipicu oleh manajemen internal partai yang belum solid dan modern dalam mengelola basis data kader untuk kepentingan konsolidasi pencalonan di pemilu.
”Maraknya caleg 'cabutan' yang direkrut dari parpol lain untuk pengumpul suara karena punya popularitas maupun modal kapital yang tinggi turut berkontribusi menambah temuan bakal caleg ganda,” katanya.
Sementara dari sisi bakal caleg, lanjut Titi, ada kemungkinan caleg tidak paham aturan pencalonan anggota legislatif. Mereka bertindak pragmatis dengan mencoba peruntungan untuk maju di dua parpol, dua dapil, maupun dua lembaga perwakilan.
”Caleg model ini biasanya merupakan pendatang baru yang tidak terlalu paham aturan main pemilu sehingga bersedia untuk dicalonkan dua parpol maupun dua posisi berbeda,” tuturnya.
Lebih jauh, kegandaan caleg mengindikasikan fungsi rekrutmen parpol tidak sepenuhnya berbasis kaderisasi yang transparan dan partisipatif. Parpol tidak hanya mendaftarkan kadernya, tetapi juga masyarakat umum yang baru saja bergabung untuk menjadi caleg. Bahkan, ada parpol yang merekrut bakal caleg mendekati masa pendaftaran bakal caleg berakhir.
Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum parpol merekrut bakal caleg untuk sekadar menggenapi jumlah maksimal bakal caleg di satu dapil. Parpol pun sekadar mempertimbangkan popularitas dan modal yang dimiliki caleg sehingga peluang meraih suara lebih besar. Pragmatisme parpol tersebut mengakibatkan kegandaan bakal caleg tidak terhindarkan.
Baca juga: Taktik Memikat Parpol demi Nomor Urut ”Cantik”
”Sayangnya, hal itu makin sulit dicegah akibat proses rekrutmen caleg di partai memang dilakukan tertutup dan jauh dari partisipasi masyarakat. Bahkan, sampai saat ini saja, publik tidak mengetahui siapa-siapa yang akan diusung partai kalau bukan karena adanya alat peraga atau bahan sosialisasi politik dari para calon serta melalui pemberitaan media,” katanya.
Oleh karena itu, Titi mendorong agar Undang-Undang Partai Politik direvisi. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu, mahkamah telah menekankan proses rekrutmen jabatan politik agar berbasis kaderisasi dan praktik politik bersih antikorupsi. Selain itu, sebaiknya kader yang didaftarkan sebagai bakal caleg juga minimal telah menjadi anggota selama tiga tahun.
”Dengan demikian, caleg instan dan kutu loncat bisa dihindari muncul dalam kontestasi pemilu dan potensi kegandaan caleg berkurang,” tuturnya.