Persidangan Diharapkan Ungkap Fakta Baru dari Korupsi Proyek Menara BTS
Kejagung tak menutup kemungkinan adanya dugaan TPPU terhadap para tersangka dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kemenkominfo. Persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat diharapkan dapat mengungkap fakta baru.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung belum menutup pintu terhadap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang oleh para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Diharapkan persidangan yang akan segera berjalan dapat mengungkap fakta baru terkait hal itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, di Jakarta, Rabu (21/6/2023), mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya alat bukti yang bisa mengarahkan para tersangka tersebut dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang. Jika ditemukan alat bukti, penyidik tetap bisa memprosesnya dalam berkas perkara yang berbeda.
”Tapi, sekarang, kan, belum ada (alat bukti),” kata Febrie.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengajukan praperadilan atas dugaan dihentikannya penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Tersangka yang dimaksud adalah Menkominfo nonaktif Jhonny G Plate dan Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Latief. Hingga berkas perkara dan tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum, Johnny hanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, Boyamin juga meminta agar penyidik mendalami dugaan adanya keterlibatan kontraktor yang hingga saat ini belum tersentuh. Tidak hanya itu, Boyamin juga menyebut bahwa ada uang yang mengalir ke lembaga pemerintahan tertentu dari proyek tersebut. Adapun proyek tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Demikian pula terkait gugatan MAKI tentang adanya pihak lain yang diduga menerima uang dari proyek tersebut, Febrie memastikan bahwa penyidik juga mendalami informasi tersebut. Febrie mengklaim bahwa penyidik mendalami semua titik atau lubang yang memang terkait dengan kasus tersebut.
Menurut Febrie, tidak tertutup kemungkinan alat bukti terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut justru akan terungkap di persidangan. Saat ini, enam berkas tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, termasuk berkas perkara Johnny.
”Apalagi, persidangan nanti baru terbuka itu. Nah, apabila dalam proses persidangan ada alat bukti mengarah tersangka, ya, kita tindak lanjuti,” ujar Febrie.
Secara terpisah, terkait pernyataan Febrie tersebut, Boyamin mengatakan bahwa dia belum bisa memberikan tanggapan. Sebab, saat ini dia tengah menjalankan ibadah haji.
Terkait dengan adanya kemungkinan dugaan tindak pidana pencucian uang, lanjut Febrie, kini penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan tersangka kedelapan, yakni Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Menurut Febrie, sampai saat ini, alat bukti yang dikantongi penyidik dalam kasus tersebut masih mengarah kepada Yusrizki, bukan pihak lain. Alat bukti itu mencakup operasional dan perolehan perusahaan dari proyek pembangunan menara BTS 4G tersebut.
Meski demikian, Febrie memastikan akan memeriksa pemilik perusahaan tersebut jika memang ditemukan keterkaitan. ”Jelas diperiksa apabila ada keterkaitan,” kata Febrie.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terkait tersangka Yusrizki dan Windy Purnama, penyidik hari ini memeriksa tiga saksi yang berasal dari pihak swasta. Mereka adalah D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima, S selaku Direktur PT Indo Elektric Instruments, dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan informasi bahwa perkara kasus dugaan korupsi proyek menara BTS di Kemenkominfo akan segera disidangkan dengan nomor perkara No.55/pid Sus./PN.jKt.pst/ 2023 yang sidang perdananya akan dilaksanakan pada 27 Juni mendatang. Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut adalah Fatsal Hendrik selaku ketua majelis hakim dengan didampingi Riyanto Adam Ponto dan Sukartono sebagai hakim anggota.