logo Kompas.id
Politik & HukumKepentingan Politis Hambat...
Iklan

Kepentingan Politis Hambat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Hampir dua bulan sejak pemerintah kirim surat presiden berisi usul pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana pada 4 Mei lalu, DPR belum juga memprosesnya. Paripurna Selasa ini pun, DPR masih beralasan. Ada apa?

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
Sebuah layar menampilkan anggota DPR yang hadir secara virtual dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam rapat tersebut, BPK memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Sebuah layar menampilkan anggota DPR yang hadir secara virtual dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam rapat tersebut, BPK memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022.

JAKARTA, KOMPAS — Meski menyadari urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengakui bahwa masih ada prioritas lain yang menyebabkan surat presiden mengenai RUU tersebut belum ditindaklanjuti. Nasib pembahasan semakin tak bisa dipastikan karena masih ada tarik-menarik kepentingan antarfraksi partai politik di DPR.

Hampir dua bulan setelah pemerintah mengirimkan surat presiden (surpres) berisi usul pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana pada 4 Mei lalu, DPR belum juga memutuskan untuk memprosesnya. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023), surpres itu belum juga dibacakan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000