logo Kompas.id
Politik & HukumPenyerahan Surpres RUU...
Iklan

Penyerahan Surpres RUU Perampasan Aset Berkejaran dengan Masa Reses DPR

Hingga Selasa ini, Menkeu, Jaksa Agung, dan Kapolri belum memberikan persetujuan draf naskah akademik RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sehingga surat presiden belum dapat dikirim ke DPR.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo seusai menyampaikan berbagai hal terkait korupsi, khususnya anjloknya indeks persepsi korupsi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Presiden Jokowi menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Selain itu, Presiden  juga mendorong dua rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dikebut.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo seusai menyampaikan berbagai hal terkait korupsi, khususnya anjloknya indeks persepsi korupsi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Presiden Jokowi menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Selain itu, Presiden juga mendorong dua rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dikebut.

JAKARTA, KOMPAS — Penyerahan surat presiden atau surpres untuk membahas bersama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana berkejaran dengan jadwal masa reses DPR yang dimulai pada 14 April 2023. Dibutuhkan orkestrasi kebijakan dari Presiden Joko Widodo agar kendala teknis pemberian persetujuan terhadap draf regulasi yang dirancang untuk memperkuat pemberantasan korupsi itu cepat teratasi.

Hingga Selasa (4/4/2023), tiga pemimpin instansi, yaitu Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara RI belum memberikan persetujuan terhadap draf naskah akademik dan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Padahal pemberian paraf sebagai simbol persetujuan terhadap draf regulasi itu dibutuhkan sebagai prasyarat penyusunan surpres.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000