MA Tolak PK Irwandi Yusuf, Hukuman Tetap 7 Tahun Penjara
Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pernah diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan pengadilan tinggi ini menghukumnya 8 tahun penjara.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh bekas Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan majelis kasasi sebelumnya, yaitu pidana 7 tahun penjara, tetap berlaku.
Majelis PK terdiri dari Desnayeti (ketua majelis) serta Arizon Mega Jaya dan Yohanes Priyana (keduanya selaku anggota majelis). Putusan dijatuhkan pada 15 Juni 2023. ”Tolak peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali,” demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari laman informasi perkara MA, Senin (19/6/2023).
Irwandi terbukti menerima suap maupun gratifikasi dari berbagai sumber. Salah satu di antaranya adalah dari Bupati Bener Meriah saat itu, Ahmadi, senilai Rp 1,05 miliar terkait pengurusan proyek Dana Otonomi Khusus tahun 2017 senilai Rp 108,72 miliar dapat dikerjakan oleh perusahaan lokal di Bener Meriah. Ia juga terbukti menerima gratifikasi dalam kurun waktu 8 Mei 2017 hingga Juli 2018 senilai Rp 4,42 miliar, di mana uang tersebut disimpan dalam rekening yang ATM-nya dipegang oleh Irwandi. Gratifikasi lain juga diterima yang tersimpan di dalam rekening atas nama orang lain.
Ia pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 8 April 2018. Irwandi pun mengajukan banding, tetapi oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya justru diperberat. Majelis banding menghukum Irwandi dengan pidana penjara 8 tahun.
Majelis kasasi yang diketuai oleh hakim agung Surya Jaya dengan hakim anggota Krisna Harahap dan M Askin menolak kasasi jaksa dan juga terdakwa, tetapi melakukan perbaikan, khususnya terkait lamanya pidana yang dijatuhkan.
Menurut majelis kasasi, langkah PT DKI Jakarta memperberat hukuman Irwandi tersebut tidak tepat. Selain karena PT DKI Jakarta tidak memberikan alasan pertimbangan yang konkret untuk memperberat hukuman, majelis kasasi menilai pengadilan tingkat pertama sudah mempertimbangkan dengan cukup keadaan yang memberatkan dan meringankan Irwandi selaku terdakwa.
Selain itu, majelis kasasi juga mempertimbangkan jasa Irwandi Yusuf yang berperan aktif dalam perjanjian perdamaian di Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sehingga tercipta kedamaian di Aceh. Apalagi, berkaitan dengan perkara tersebut, belum ada kerugian negara yang timbul karenanya.
Oleh majelis kasasi, Irwandi Yusuf juga dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.