logo Kompas.id
Politik & HukumTerbukti Suap Lukas Enembe,...
Iklan

Terbukti Suap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka terbukti memberikan imbalan Rp 1 miliar dan membiayai renovasi fisik aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp 34,4 miliar.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 2 menit baca
Penyuap Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, divonis 5 tahun penjara. Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
HIDAYAT SALAM

Penyuap Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, divonis 5 tahun penjara. Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain memberikan imbalan sebesar Rp 1 miliar, Rijatono juga terbukti membiayai renovasi aset milik lukas senilai Rp 34,4 miliar. Tidak ada hal yang meringankan karena terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika didampingi hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Ali Muhtarom.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000