Terbukti Suap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara
Rijatono Lakka terbukti memberikan imbalan Rp 1 miliar dan membiayai renovasi fisik aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp 34,4 miliar.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain memberikan imbalan sebesar Rp 1 miliar, Rijatono juga terbukti membiayai renovasi aset milik lukas senilai Rp 34,4 miliar. Tidak ada hal yang meringankan karena terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan.
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika didampingi hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Ali Muhtarom.
Rijatono yang didampingi tim penasihat hukum hadir di ruang sidang. Saat membacakan putusan, Arsan menyatakan, Rijatono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum dari KPK.
Perbuatan Rijatono dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain pidana badan, terdakwa penyuap Lukas Enembe itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Hakim Arsan.
Adapun hal yang memberatkan ialah tindakan Rijatono tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara majelis hakim tidak menemukan keadaan yang meringankan.
Selain imbalan Rp 1 miliar, Rijatono juga memberikan imbalan kepada Lukas sebesar Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas.
Hakim mengungkapkan, sebagaimana fakta hukum dari persidangan, pada 11 Mei 2020 Rijatono memerintahkan staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu, Fredrik Banne, untuk mengirimkan fee atau uang imbalan ke rekening Lukas sebesar Rp 1 miliar. Selain imbalan Rp 1 miliar, Rijatono juga memberikan imbalan kepada Lukas sebesar Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2021.
Pemberian itu dimaksudkan supaya Gubernur Papua dua periode itu bisa mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman dalam penetapan pelaksana sejumlah proyek di Pemprov Papua. Atas intervensi Lukas melalui Gerius, Rijatono memperoleh beberapa proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua selama 2018 sampai 2021 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 110,4 miliar.
Meski saksi Lukas Enembe membantah tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar itu, berdasarkan bukti dipersidangan, uang suap itu dikirim oleh Rijatono ke rekening Lukas Enembe,” ucap Hakim.
Uang tersebut berasal dari penerimaan proyek di Pemprov Papua. Rijatono berdalih uang yang dikirimkan merupakan milik Lukas yang akan digunakan untuk berobat. Akan tetapi, di dalam keterangan tujuan transaksi ditulis ”belanja alat loder” dan sumber dana dari ”usaha PT Papua Maju Perkasa”.
Uang yang disetorkan secara tunai oleh Rijatono melalui Fredrik dan masuk ke rekening Lukas tersebut beralih ke beberapa nama, seperti Teuku Hamzah Husen, Daniel Christian L, dan Ade Rahmad. Karena itu, keterangan Rijatono yang menyebut uang yang ditransfer untuk kepentingan pengobatan Lukas adalah tidak berdasar.
Seusai mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa Rijatono melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum. Adapun puutusan ini sama dengan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.