Johnny G Plate Diharapkan Berani ”Buka-bukaan” Kasus BTS 4G
Tanpa harus menjadi saksi pelaku yang bekerja sama, Johnny G Plate bisa mengungkapkan semua hal, termasuk informasi tentang pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi BTS 4G.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Kemungkinan Johnny G Plate menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi pembangunan base transceiver station atau 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 masih tetap terbuka. Namun sebenarnya, tanpa harus menjadi saksi pelaku yang bekerja sama, Johnny tetap dapat membuat kasus itu menjadi terang dengan bersikap terbuka, baik kepada penyidik maupun di hadapan hakim di persidangan.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Johnny, Achmad Cholihin, menyampaikan kesediaan kliennya untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama. Alasannya, Johnny memiliki hak untuk mengungkap perkara tersebut agar terang. Selain itu, dengan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama, terdapat ganjaran yang bakal didapat.
Namun, kata Achmad melalui keterangan tertulis, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi bagi seseorang agar dapat menjadi saksi pelaku yang bekerja sama. Setelah itu, keputusan untuk menolak atau menerima usulan menjadi kewenangan majelis hakim.
Menanggapi usulan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa usulan itu merupakan ranah Kejaksaan Agung selaku penyidik kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G.
”Kalau mau justice collaborator atau apa biar diproses (Kejagung) dan ada syarat-syaratnya sendiri dan itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh kejaksaan tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum,” tegasnya.
Johnny G Plate disangka melakukan korupsi proyek BTS 4G dengan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8 triliun. Bekas Menkominfo akan itu akan segera dihadapkan ke persidangan karena berkas perkara dan barang bukti kejahatannya telah diserahkan oleh penyidik kepada tim jaksa penuntut Kejagung, Jumat lalu.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui tentang hal itu. Menurut Prabowo, hal itu merupakan urusan tersangka dan kuasa hukumnya.
”Itu hak dia. Bukan wajar atau enggak, tapi itu hak dia. Dan saya belum tahu (rencana) itu,” katanya.
Tanpa harus menjadi saksi pelaku yang bekerja sama, Johnny bisa mengungkapkan semua hal yang ia ketahui kepada penyidik, termasuk informasi tentang pihak-pihak yang terlibat
Secara terpisah, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menjelaskan, pada dasarnya permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama merupakan hak setiap tersangka. Persyaratannya diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 yang salah satunya mensyaratkan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Jika Johnny bukan merupakan pelaku utama, dia bisa memohonkan hal itu.
Di sisi lain, pertimbangan seseorang dapat diajukan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama adalah pertimbangan jaksa bahwa keterangan atau informasi yang bersangkutan sangat penting untuk mengungkap tuntas suatu kasus. Sebaliknya, jika penyidik berpendapat bahwa informasi maupun alat bukti yang diberikan bisa didapatkan dari sumber lain dan hal itu sudah dilakukan melalui proses penyidikan, tidak ada urgensi untuk mengabulkan permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama.
Menurut Zaenur, tanpa harus menjadi saksi pelaku yang bekerja sama, Johnny bisa mengungkapkan semua hal yang ia ketahui kepada penyidik, termasuk informasi tentang pihak-pihak yang terlibat. Jika informasi itu tidak ditindaklanjuti penyidik, Johnny memiliki kesempatan menyampaikannya ke majelis hakim di depan persidangan agar kasus tersebut dibuka secara utuh dari awal sampai akhir.
Di sisi lain, menurut Zaenur, diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. Oleh karena itu, baik menjadi saksi pelaku yang bekerja sama maupun tidak, Johnny diharapkan bersikap terbuka saat persidangan nanti agar kesalahan orang lain yang tidak dia lakukan tidak lantas ditimpakan kepadanya.
”Johnny G Plate sudah menjadi pesakitan. Maka, ini saat yang tepat bagi dia untuk bernyanyi dan memberi informasi secara lengkap. Kejujurannya pasti akan dihargai di persidangan dan pasti akan bisa meringankan dirinya,” kata Zaenur.
Sementara itu, peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Tibiko Zabar Pradano, berpandangan, pihaknya mendorong penyidik tidak hanya berhenti pada Johnny. Sebaliknya, penyidik diharapkan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dengan menelusuri aliran dananya.
Jika dengan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dapat membantu penyidik untuk mengungkap pihak lain tersebut, hal itu patut dipertimbangkan oleh penyidik. ”Kesediaan menjadi JC itu bisa dilihat sebagai langkah untuk membongkar keterlibatan pihak lain. Apalagi dari pemeriksaan terdapat sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Tibiko.