logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Beri Tekanan kepada...
Iklan

DPR Beri Tekanan kepada Mahkamah Konstitusi

Komisi III DPR akan memantau putusan uji materi sistem pemilu dan menjadikannya bahan pertimbangan revisi UU MK. Adapun hakim MK menegaskan tak terpengaruh keriuhan wacana publik.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
Suasana rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Suasana rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat memberikan tekanan kepada Mahkamah Konstitusi melalui pembahasan revisi keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang tengah berjalan di Komisi III. Waktu pembahasan diperpanjang setidaknya satu masa sidang sambil menunggu Mahkamah membacakan putusan uji materi terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. Putusan Mahkamah akan menjadi pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang MK.

DPR menyetujui permohonan pimpinan Komisi III untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000