Pilihan sistem pemilu legislatif dinilai bukanlah isu konstitusional. Sistem pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka sehingga penentuannya menjadi wewenang pembentuk undang-undang.
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi akan segera memutus perkara uji materi sistem pemilu anggota legislatif karena kesimpulan dari para pihak telah diterima pada akhir Mei lalu. Hakim konstitusi diharapkan mempertimbangkan bahwa pilihan sistem pemilu, baik proporsional daftar terbuka, proporsional daftar tertutup, maupun sistem lainnya, bukanlah isu konstitusional.
Perubahan sistem pemilihan anggota legislatif merupakan isu yang selalu mengemuka setiap menjelang penyelenggaraan pemilu. Usulan untuk mengembalikan pemilu dari sistem proporsional daftar terbuka menjadi proporsional tertutup itu sudah muncul sejak tahun 2010.
Satu tahun menjelang Pemilu 2024, usulan perubahan sistem itu kembali mengemuka. Sejumlah pihak mengajukan permohonan uji materi terkait perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 23 Mei lalu, MK telah menyelesaikan sidang pengujian konstitusionalitas. MK juga sudah menerima kesimpulan akhir para pihak, baik pemohon uji materi, pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun pihak-pihak lain, pada 31 Mei lalu. Dengan begitu, majelis hakim konstitusi tinggal menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk kemudian menetapkan putusan.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, dalam diskusi bertajuk ”Memahami Sistem milu dari Perspektif Ilmu Pengetahuan dan Referensi Pelaksanaan di Berbagai Negara di Dunia”, Rabu (7/6/2023), menyampaikan, pilihan soal sistem pemilu proporsional terbuka ataupun tertutup bukanlah isu konstitusional. Sebab, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan risalah UUD 1945 tidak ditemukan aturan mengenai sistem pemilu proporsional terbuka ataupun tertutup.
Oleh karena itulah Zainal mengharapkan hakim konstitusi konsisten menetapkan sistem pemilu sebagai kebijakan hukum terbuka. Artinya, penentuan sistem pemilu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menjelaskan, penentuan sistem pemilu termasuk variabel teknis kepemiluan dan bukan hal yang konstitusional ataupun tidak konstitusional. Penentuan sistem pemilu bukan kewenangan MK karena masuk dalam variabel teknis pemilu yang diatur undang-undang.
Perubahan sistem pemilu umumnya dilakukan atas evaluasi yang mendalam, bukan melalui proses uji materi.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti juga mengingatkan, mendesain sistem pemilu tidak hanya berorientasi pada mencari dan mempertahankan kekuasaan. Pemilihan sistem pemilu harus didasarkan sistem politik demokrasi yang cocok dengan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, hal-hal seperti sistem kepartaian, sistem perwakilan politik, efektivitas pemerintahan, dan perilaku memilih harus diperhatikan dalam menentukan sistem pemilu.
”Kalau dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sistem proporsional daftar terbuka ingin menciptakan sistem kepartaian multipartai sederhana,” ucapnya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, perubahan sistem pemilu umumnya dilakukan atas evaluasi yang mendalam, bukan melalui proses uji materi. Evaluasi mendalam yang dimaksud harus mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya ada kegagalan sistematis dari sistem pemilu yang sedang diterapkan untuk memenuhi ekspektasi publik, terjadi krisis yang menuntut perubahan desain elektoral, serta ada preferensi dari petahana yang meyakini perubahan sistem pemilu akan menghasilkan desain sistem yang lebih baik.
”Karena harus didasarkan pada evaluasi mendalam, perubahan sistem pemilu sebenarnya adalah ranah pembentuk undang-undang, bukan MK,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan sistem pun hendaknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum tahapan pemilu dilaksanakan. Perubahan di tengah tahapan yang tengah berjalan bisa menimbulkan ketidakpastian. Padahal, tahapan penyelenggaraan pemilu merupakan prosedur yang harus bisa diprediksi dan berkepastian hukum.
Parpol bersiap
Kendati uji materi sistem pemilu sempat menimbulkan kegaduhan lantaran muncul isu MK akan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup, partai-partai politik serta bakal calon anggota legislatif (caleg) tetap bersiap untuk menghadapi pemilu. Apalagi saat ini daftar bakal caleg, yang diajukan partai peserta pemilu ke KPU pada Mei lalu, tengah diverifikasi.
Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengungkapkan, partai terus memantau kelengkapan administrasi dan mengoordinasikan kepada bakal caleg untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan yang teridentifikasi.
Partai Golkar juga akan segera menyusun daftar bakal caleg berdasarkan nomor urut. Sebab, saat didaftarkan ke KPU, daftar bakal caleg masih diurutkan berdasarkan abjad. ”Dengan seluruh persiapan yang sudah dilakukan itu, kami tetap mendorong sistem pemilu proporsional terbuka. Kalau ada perubahan, pasti akan ada gejolak di internal,” ujar Dave.
Tak hanya Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hari ini juga menyerahkan surat tugas kepada para bakal calegnya, baik di tingkat DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi mengatakan, melalui surat tugas itu, DPP PPP memberikan penugasan kepada para bakal caleg untuk mulai menyosialisasikan diri serta kebijakan dan program partai ke masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Kepala Kelompok Fraksi Partai Nasdem Komisi II DPR Aminurokhman menambahkan, komitmen parpol untuk memperjuangkan sistem pemilu tetap proporsional terbuka tak hanya dilakukan melalui persiapan bakal caleg. Di Komisi II DPR, fraksi-fraksi juga memastikan desain peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu dibuat dalam kerangka sistem pemilu proporsional terbuka.
”Saya pastikan di Komisi II (mayoritas) sepakat dengan sistem pemilu proporsional terbuka, karena dengan sistem itu publik bisa berpartisipasi secara langsung dalam memilih wakilnya,” katanya.