Besok, Ombudsman RI Umumkan Hasil Pemeriksaan Pemberhentian Endar
Pihak Endar Priantoro berharap laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK diterima oleh Ombudsman RI.
Oleh
Mis Fransiska Dewi
·2 menit baca
MIS FRANSISKA DEWI
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Besok, Ombudsman Republik Indonesia bakal mengumumkan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihak Endar sebagai pengadu berharap laporan tersebut diterima. Jika diterima, akan dijadikan penguat gugatan di pengadilan tata usaha negara.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan rencana mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut saat dihubungi, Senin (29/5/2023). ”Besok, pukul 11.30,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut, Robert belum mau menjelaskan. Ia berjanji semua hal yang terkait laporan pengaduan Endar bakal dijelaskan besok.
Awal Mei lalu, Robert menjelaskan, laporan Endar sudah disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh Keasistenan Utama 6 yang ia pimpin.
Endar datang mengadu ke Ombudsman RI pada Senin (17/4). Endar mengadukan Ketua KPKFirli Bahuri dan penanda tangan surat keputusan pemberhentian Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, karena dinilai telah melakukan malaadministrasi saat memberhentikannya.
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen (Pol) Endar Priantoro (tengah) seusai mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Kuasa Hukum Endar, Rakhmat Mulyana, berharap laporan Endar dapat diterima. ”Jadi, bisa buat penguat gugatan di PTUN (pengadilan tata usaha negara) jika nanti berlanjut,” katanya.
Rakhmat menyebutkan, minggu ini pihaknya baru akan mengecek beberapa laporan terkait dengan pemberhentian Endar.
Endar telah membuat empat laporan terkait pemberhentiannya. Laporan tersebut adalah laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan pemberhentian tidak wajar, laporan keberatan administrasi ke KPK, laporan malaadministrasi ke Ombudsman RI, dan laporan terkait penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Sumber Daya Manusia KPK ke Polda Metro Jaya.
Dari keempat laporan tersebut, laporan keberatan administrasi Endar ke KPK ditolak pada Kamis (4/5). Untuk itu, Endar akan mengajukan banding administrasi kepada Presiden Joko Widodo.
Suasana sidang Dewan Pengawas KPK, Senin (12/7/2021). Anggota Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis Harjono (tengah), didampingi oleh anggota majelis Albertina Ho (kiri) dan Syamsuddin Haris (kanan).
Terkait laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, pihaknya telah rampung mengumpulkan keterangan para pihak terkait. ”Sampai saat ini (permintaan keterangan) sudah cukup,” kata Albertina Ho.
Selanjutnya, masih ada tahapan yang harus dirampungkan agar laporan Endar dapat naik ke tahap persidangan. ”Masih dalam proses penyelesaian berita acara klarifikasi,” ucapnya.
Sejauh ini, Dewas telah mengklarifikasi soal laporan itu dari kelima pimpinan KPK, Cahya, dan Endar.
Sebelumnya, Endar berharap Dewas akan memberikan rekomendasi sesuai dengan pengaduannya. Adapun Endar melaporkan Firli dan Cahya karena ingin mencari pihak yang independen untuk menguji apakah keputusan pemberhentian dirinya sebagai direktur penyelidikan sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ketua KPK Filri Bahuri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Menurut Endar, pemberhentian dirinya sebagai direktur penyelidikan tidak wajar. Dalam pertimbangan di surat keputusan pemberhentiannya hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksanaan tugas, sedangkan waktu pelaksanaan tugas tidak diatur sampai tahun berapa. Selain itu, perpanjangan masa tugasnya sudah ada sebelum surat keputusan pemberhentian tersebut ada.
Untuk diketahui, surat tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sudah memperpanjang surat tugasnya terhitung mulai 29 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2024.