logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Dinilai Beri Karpet Merah ...
Iklan

KPU Dinilai Beri Karpet Merah untuk Koruptor

Koalisi Kawal Pemilu Bersih menduga ada penyelundupan pasal sehingga bekas terpidana korupsi bisa maju dalam Pemilihan Anggota Legislatif 2024 tanpa harus melewati masa jeda lima tahun seperti diamanatkan putusan MK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Para aktivis dari Koalisi Kawal Pemilu Bersih saat berunjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Minggu (28/5/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para aktivis dari Koalisi Kawal Pemilu Bersih saat berunjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Minggu (28/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU dinilai telah memberikan karpet merah bagi terpidana korupsi dengan mempermudah syarat para pelaku korupsi untuk mengikuti pemilihan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, mantan terpidana korupsi tak harus melewati masa jeda lima tahun untuk maju dalam kontestasi jika pencabutan hak politik yang dijatuhkan pengadilan kurang dari masa jeda tersebut.

Mereka bisa langsung mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 begitu masa pencabutan hak politik yang dijatuhkan oleh putusan berkekuatan hukum tetap terlampaui. Misalnya, terpidana korupsi yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan politik tiga tahun, maka ia tak perlu menunggu masa jeda hingga lima tahun sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000