logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Surati KPU soal...
Iklan

KPK Surati KPU soal ”Hilangnya” Pasal Kewajiban Caleg Terpilih Laporkan Harta

KPK berkirim surat ke KPU soal ”hilangnya” pengaturan kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN. Pada Pemilu 2019, hal itu dicantumkan di PKPU Pencalonan DPR dan DPRD serta PKPU Pencalonan DPD.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Suasana para petugas verifikasi sibuk memeriksa kelengkapan berkas pengajuan bakal calon anggota DPR dari seluruh partai politik di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana para petugas verifikasi sibuk memeriksa kelengkapan berkas pengajuan bakal calon anggota DPR dari seluruh partai politik di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum soal pengaturan untuk mewajibkan calon anggota legislatif terpilih melaporkan harta dan menjadikan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu syarat pelantikan. Sebab, KPK menemukan, kewajiban itu sudah tidak lagi diatur dalam Peraturan KPU tentang Pendaftaran DPR dan DPRD serta PKPU Pencalonan DPD.

Pada Selasa (16/5/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkirim surat ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Surat perihal pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon terpilih juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, serta Inspektur KPK.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000