KPK berkirim surat ke KPU soal ”hilangnya” pengaturan kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN. Pada Pemilu 2019, hal itu dicantumkan di PKPU Pencalonan DPR dan DPRD serta PKPU Pencalonan DPD.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum soal pengaturan untuk mewajibkan calon anggota legislatif terpilih melaporkan harta dan menjadikan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu syarat pelantikan. Sebab, KPK menemukan, kewajiban itu sudah tidak lagi diatur dalam Peraturan KPU tentang Pendaftaran DPR dan DPRD serta PKPU Pencalonan DPD.
Pada Selasa (16/5/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkirim surat ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Surat perihal pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon terpilih juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, serta Inspektur KPK.
Dalam surat yang diterima Kompas, KPK meminta KPU mewajibkan caleg terpilih melaporkan hartanya ke KPK. KPU juga diminta menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan anggota DPR, DPRD, dan DPD. Pengisian LHKPN dapat dilakukan daring setelah daftar caleg tetap diterbitkan KPU.
Surat tersebut dibuat karena KPK mendapati KPU tidak lagi mengatur kewajiban pelaporan LHKPN kepada caleg terpilih seperti di Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota maupun PKPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Dalam ketentuan yang digunakan pada Pemilu 2019 itu disebutkan calon terpilih harus menyampaikan ke KPU, tanda terima laporan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya surat keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota terkait penetapan calon terpilih. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik.
Sementara itu, di PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, kewajiban pelaporan LHKPN sudah tidak lagi dicantumkan.
Saat dikonfirmasi, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Jakarta, Selasa (16/5/2023), membenarkan bahwa KPK mengirimkan surat itu ke KPU.
”Jika sejak awal caleg terpilih sudah melaporkan LHKPN, bisa dilihat kewajaran uang kampanye yang dilaporkan ke KPU. Kalau sekarang, kan, jadi tidak bisa diawasi,” ujar Pahala.
Menurut dia, kewajiban pelaporan LHKPN semestinya diatur sejak awal, yakni semenjak masa pencalonan anggota legislatif. Dengan demikian, seluruh bakal caleg bisa segera mempersiapkan pelaporan LHKPN, terlebih saat ini pengisian LHKPN bisa dilakukan daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Di sisi lain, LHKPN juga jadi panduan awal bagi publik untuk mengawasi calon pejabat publik. Mereka bisa memanfaatkannya untuk menilai kewajaran modal kampanye dengan praktik di lapangan. Bahkan, secara tidak langsung, hal itu akan akan meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN dari calon anggota legislatif petahana.
Saat dihubungi terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari manjanjikan substansi kewajiban pelaporan LHKPN bagi calon terpilih akan diatur di PKPU tentang Penetapan Hasil Pemilu. Dalam peraturan yang akan diterbitkan untuk mengatur tentang tata cara penetapan, perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih, KPU akan membuat norma tentang kewajiban pelaporan LHKPN dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai, ketiadaan aturan mengenai kewajiban pelaporan LHKPN caleg terpilih di PKPU Pencalonan DPR dan DPRD, serta PKPU Pencalonan DPD merupakan kemunduran bagi pencegahan korupsi. Seharusnya, aturan ditetapkan sejak awal seperti di pemilu sebelumnya. Terlebih, tidak ada jaminan bahwa janji KPU akan dilaksanakan mengingat dinamika politik pembuatan PKPU yang seringkali berubah karena ada intervensi DPR.
Menurut dia, momentum pembahasan revisi PKPU Pencalonan DPR dan DPRD yang akan dilaksanakan Rabu (17/5/2023) bisa menjadi momentum untuk menambahkan norma tersebut. Apalagi, tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan LHKPN masih rendah. ”Revisi harus segera dilakukan, apalagi KPK sudah meminta secara resmi agar pengaturan kewajiban pelaporan LHKPN diatur sejak awal. Jangan sampai aspek jaminan integritas calon penyelenggara negara justru diotak-atik KPU,” ujar Kurnia.