Wapres: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Wapres Ma’ruf Amin menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun sudah berlaku saat ini.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
KOMPAS/MAWAR KUSUMA WULAN
Wakil Presiden Ma'ruf Amin hadir pada acara Anugerah Adinata Syariah 2023, di Kantor Pusat Bank Syariah Indonesia (BSI), Gedung The Tower, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Dalam acara pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah di Indonesia itu, Wapres memberikan empat arahan tentang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah.
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari empat tahun menjadi lima tahun. Wapres menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di Mahkamah Konstitusi.
”Saya kira untuk putusan MK, tentu dari pihak pemerintah, kami tidak bisa mengintervensi. Jadi, memang MK memutuskan bahwa KPK yang sekarang itu, sesuai dengan keputusannya itu, masa jabatannya lima tahun ditambahkan. Ini kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi,” ujar Wapres Amin ketika memberikan keterangan pers di acara Anugerah Adinata Syariah 2023, di Kantor Pusat Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Wapres menegaskan, masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun itu sudah berlaku saat ini. ”Dari empat menjadi lima itu berlaku sekarang. Dan tentu kami dari pemerintah tidak bisa mengintervensi sebab putusan MK itu, kan, final and binding. Jadi, silakan saja kalau ada yang memprotes, ya,” tambah Wapres
Menurut Wapres Amin, ada mekanisme yang sudah dibangun dalam sistem kenegaraan di Indonesia. ”Pemerintah tidak bisa mengintervensi karena sistem, sudah final,” kata Wapres.
Sumber Kompas di Istana menyatakan, pemerintah belum bisa memutuskan apakah akan dibuat keputusan presiden (keppres) yang baru terkait penambahan masa jabatan pimpinan KPK yang seharusnya berakhir Desember 2023 ataukah sebaliknya akan tetap segera dibuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.
Pasalnya, keputusan MK tidak jelas dan tidak memberikan ketentuan peralihan terhadap masa jabatan pimpinan KPK yang ditambah dengan konteks berakhirnya masa jabatan KPK yang masih empat tahun. ”Pemerintah menunggu penjelasan MK,” kata pejabat tersebut.
Saya kira untuk putusan MK, tentu dari pihak pemerintah, kami tidak bisa mengintervensi, ya. Jadi, memang MK memutuskan bahwa KPK yang sekarang itu, sesuai dengan keputusannya itu, masa jabatannya lima tahun ditambahkan. Ini kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) menutup sidang putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023). MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sejak November 2022.
Seperti diberitakan harian Kompas pada Jumat (26/5/2023), Mahkamah menyatakan, pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang terbatas empat tahun seperti diatur Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) itu dinilai melanggar prinsip keadilan. Pengaturan itu melanggar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Membandingkan dengan masa jabatan lembaga lain
MK juga menyesuaikan masa jabatan Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya empat tahun, seperti diatur dalam Pasal 37A Ayat (3) UU KPK, menjadi lima tahun.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Peserta sidang menyimak pembacaan putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (25/5/2023). MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Putusan dijatuhkan dalam sidang di MK, Jakarta, atas perkara uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam gugatannya, ia meminta keadilan seperti dijamin Pasal 27 dan 28D UUD 1945 agar masa jabatan pimpinan KPK sama dengan 12 lembaga non-kementerian lain, lima tahun.
MK juga menyesuaikan masa jabatan Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya empat tahun, seperti diatur dalam Pasal 37A Ayat (3) UU KPK, menjadi lima tahun.
Dari sembilan hakim konstitusi, putusan diamini lima hakim, yakni Ketua MK Anwar Usman, hakim konstitusi Arief Hidayat, Daniel P Yusmic, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah. Empat hakim lain mengajukan pendapat berbeda, yakni Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.