logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Persoalkan Putusan MK yang...
Iklan

DPR Persoalkan Putusan MK yang Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK

MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Pengubahan itu semestinya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan empat perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan empat perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mereformulasi ketentuan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya diatur di dalam Undang- Undang KPK selama empat tahun, menjadi lima tahun, Kamis (25/5/2023). Kewenangan pengubahan itu seharusnya dilakukan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, bukan MK.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan akan berkomunikasi dengan pimpinan Komisi III yang lain guna memanggil MK. Pemanggilan bertujuan mendapatkan penjelasan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000