logo Kompas.id
Politik & HukumSyarat Minimal Hakim...
Iklan

Syarat Minimal Hakim Konstitusi Jadi 60 Tahun, Nasib Tiga Hakim MK Belum Jelas

Panja RUU MK DPR dan pemerintah menyepakati syarat minimal usia hakim konstitusi diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (7/1/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (7/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat untuk menaikkan syarat minimal usia hakim konstitusi yang semula 55 tahun menjadi 60 tahun. Namun, pembentuk undang-undang belum menyepakati aturan peralihan ketentuan lama ke ketentuan baru mengingat saat ini ada tiga hakim konstitusi yang tidak memenuhi syarat usia minimal 60 tahun jika aturan baru tersebut diberlakukan.

Ketiga hakim konstitusi tersebut adalah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra yang tahun ini baru genap berusia 55 tahun, Daniel Yusmic P Foekh yang baru berusia 58 tahun, dan Guntur Hamzah yang baru berusia 58 tahun.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000