logo Kompas.id
Politik & HukumIndependensi KPU Diragukan...
Iklan

Independensi KPU Diragukan Soal Penghitungan Keterwakilan Perempuan

Penolakan Komisi II DPR seharusnya tidak mengubah keputusan KPU yang berencana merevisi PKPU No 10/2023 soal penghitungan bagi caleg perempuan. Jika rencana itu tak direalisasikan, KPU akan sulit dipercaya publik.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2023 di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023). Tuntutan ini bertujuan agar terwujud pemenuhan hak politik perempuan dan meminimalkan terjadinya instabilitas politik yang berujung pada wacana penundaan Pemilu 2024.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2023 di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023). Tuntutan ini bertujuan agar terwujud pemenuhan hak politik perempuan dan meminimalkan terjadinya instabilitas politik yang berujung pada wacana penundaan Pemilu 2024.

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum agar tidak tersandera kepentingan partai politik setelah Komisi II DPR menolak rencana perubahan ketentuan penghitungan kuota minimal 30 persen caleg perempuan. Konsultasi KPU dengan DPR dan Pemerintah tidak bersifat mengikat. Karena itu, revisi aturan dapat segera dilakukan KPU sebagai lembaga independen agar pemilu tetap konstitusional dengan terpenuhinya kuota bakal caleg perempuan minimal 30 persen tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 92/PUU-XIV/2016 menyatakan hasil konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat. Penolakan yang dilakukan Komisi II DPR itu seharusnya tidak mengubah keputusan KPU yang berencana akan melakukan revisi Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000