logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Diminta Konsisten Revisi...
Iklan

KPU Diminta Konsisten Revisi PKPU Terkait Kuota Caleg Perempuan

Mekanisme pembentukan PKPU dalam situasi normal sebaiknya tak dilakukan karena tahapan pencalonan anggota legislatif tengah bergulir. Konsultasi dengan DPR dan pemerintah bisa saja melalui pemberitahuan tertulis.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengubah cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap daerah pemilihan sudah tepat. KPU diharapkan konsisten dengan rencana perubahan itu, termasuk saat mengonsultasikannya ke DPR dan pemerintah.

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU telah melayangkan surat permintaan konsultasi ke DPR pada Rabu (10/5/2023). Konsultasi ke DPR dan juga pemerintah disebutnya wajib untuk pembentukan regulasi terkait penyelenggaraan pemilu. ”Termasuk di dalamnya perubahan peraturan,” katanya di Jakarta, Rabu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000