KPK Menilai Kekayaan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana Terlalu Sedikit
KPK mengklarifikasi harta kekayaan yang dilaporkan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana dan Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh. KPK menilai kekayaan yang dilaporkan Reihana terlalu sedikit.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengklarifikasi harta kekayaan pejabat negara yang diduga tidak wajar. Pada Senin (8/5/2023), di Gedung Merah Putih Jakarta, KPK mengklarifikasi harta kekayaan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana dan BupatiBolaang Mongondow Utara Depri Pontoh. KPK menilai kekayaan Reihana terlalu sedikit.
Reihana datang ke KPK sekitar pukul 08.00 dan keluar pukul 12.40, sedangkan Depri hadir pukul 09.30 dan selesai diklarifikasi pukul 14.18. Keduanya enggan menjelaskan terkait pemeriksaan terhadap diri mereka. Reihana meminta agar wartawan bertanya ke KPK.
Reihana tengah mendapat sorotan dari publik karena gaya hidup yang ia tampilkan di media sosial tampak mewah. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan juga menyebut harta Reihana terlalu sedikit, yakni hanya Rp 2,7 miliar. Padahal, Reihana telah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung selama 14 tahun.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pemeriksaan dan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak hanya menunggu informasi yang viral dari masyarakat.
Berbeda dengan Reihana, menurut Ipi, Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh diklarifikasi karena pemeriksaan berkala yang dilakukan KPK. ”KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi seperti salah satunya yang dilakukan hari ini terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara. Tim tentu memiliki kriteria untuk menentukan LHKPN yang perlu dilakukan pemeriksaan secara substantif,” kata Ipi.
Ipi mengatakan, dalam surat undangan yang dikirimkan, baik Reihana maupun Depri diminta membawa dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, dan salinan dokumen utang/piutang.
KPK mengapresiasi peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada KPK.
Ipi menegaskan, sebagaimana amanat undang-undang, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak terlepas dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat. KPK mengapresiasi peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada KPK.
Apresiasi klarifikasi
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)Anwar Abbas mengapresiasi KPK yang terus mengklarifikasi harta kekayaan para pejabat negara. Menurut Anwar, praktik korupsi saat ini jauh lebih dahsyat dan luas dari zaman Orde Baru. Pada zaman Orde Baru, korupsi lebih banyak terjadi di lembaga eksekutif. Namun, pada masa reformasi, korupsi sudah melebar ke lembaga legislatif dan yudikatif.
”Jadi uang negara digerus sehingga banyak ASN (aparatur sipil negara) dan para pejabat di negeri ini antara jumlah gajinya dan kekayaannya luar biasa besar bedanya. Rasanya tidak mungkin dengan gajinya sebagai ASN dia akan bisa punya rumah mewah, mobil mewah, barang-barang berharga yang harganya ratusan juta, bahkan miliaran. Pertanyaannya, dari mana uang itu mereka dapat?” ujar Anwar.
Menurut Anwar, selama pembuktian terbalik tidak dilakukan dan hukuman terhadap para koruptor tidak diperberat, maka korupsi akan sulit diberantas. Apalagi, sistem kerja di ASN tidak dibenahi, maka tidak mustahil korupsi akan semakin luas.