logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Diminta Rekomendasikan...
Iklan

Bawaslu Diminta Rekomendasikan Revisi PKPU Pencalonan Anggota Legislatif

"Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 tak sesuai ketentuan perundang-undangan lebih tinggi. Yang dilakukan KPU dengan membuat aturan ini telah melanggar UU serta sumpah dan janji jabatan," ujar mantan anggota KPU, Ida Budhiati.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Perwakilan Institut Perempuan, Valentina Sagala (ketiga dari kiri), memberikan pernyataan sikap mengenai penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 didampingi para peserta aksi di kompleks Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Perwakilan Institut Perempuan, Valentina Sagala (ketiga dari kiri), memberikan pernyataan sikap mengenai penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 didampingi para peserta aksi di kompleks Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur penghitungan bakal calon anggota legislatif perempuan. Sebab, aturan pembulatan ke bawah hasil penghitungan desimal dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu. Bawaslu akan membahas polemik itu dalam forum bersama Bawaslu dengan KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Desakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerbitkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 disuarakan oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Puluhan orang berkaus hitam mendatangi Kantor Bawaslu di Jakarta, Senin (8/5/2023), dan diterima audiensi oleh anggota Bawaslu, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000