logo Kompas.id
Politik & HukumSudah Disahkan Jadi UU, Perppu...
Iklan

Sudah Disahkan Jadi UU, Perppu Pemilu Tak Kunjung Diserahkan ke Pemerintah

Sejak disetujui DPR sebulan lalu, naskah RUU tentang Perppu No 1/2022 tentang Pemilu, dan delapan RUU provinsi, belum juga dikirim ke pemerintah. Jangan sampai reses jadi alasan menunda pengiriman dokumen tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (depan) memberi hormat seusai menyerahkan tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (dua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR (kanan ke kiri) Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmad Gobel memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Rapat Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (depan) memberi hormat seusai menyerahkan tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (dua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR (kanan ke kiri) Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmad Gobel memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Rapat Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU).

JAKARTA, KOMPAS — Naskah Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, dan delapan RUU provinsi yang sudah disepakati untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 April 2023 lalu, belum juga diserahkan kepada pemerintah. DPR tidak bisa menjadikan masa reses sebagai alasan sehingga mengulur-ulur waktu penyerahan sejumlah RUU krusial tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas di Sekretariat Negara pada Jumat (5/5/2023), hingga sebulan setelah kesembilan naskah RUU itu disetujui untuk disahkan menjadi UU, pemerintah belum menerimanya. Kesembilan naskah RUU tersebut ialah RUU Perppu Pemilu dan delapan RUU provinsi.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000