Diwarnai Penolakan, Perppu Cipta Kerja Tetap Disetujui Jadi Undang-undang
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja ditetapkan menjadi UU. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak penetapan perppu itu menjadi UU.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyerahkan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Setelah tiga bulan diterbitkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akhirnya disetujui menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada rapat paripurna, Selasa (21/3/2023). Namun, pengesahan aturan pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 itu tidak disetujui secara bulat karena mendapat penolakan dari dua fraksi partai politik non-pemerintah, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang sejak awal menolak Perppu Cipta Kerja memutuskan walk out, meninggalkan ruang rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, setelah suara mereka tak didengarkan mayoritas fraksi lain. Sementara sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) menghujani rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu dengan interupsi saat Ketua DPR Puan Maharani akan mengesahkan persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.
Rapat dipimpin langsung Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus di kompleks parlemen Senayan. Ini merupakan rapat paripurna perdana di 2023 yang dihadiri Puan setelah lima rapat paripurna sebelumnya absen. Rapat juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) seusai membacakan pandangan pemerintah saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat secara intensif agar persetujuan Perppu Cipta Kerja bisa tepat waktu. Hasilnya, Baleg menyetujui sejumlah perubahan dalam Perppu Cipta Kerja yang dirumuskan pemerintah.
Persetujuan salah satunya diberikan terhadap aturan pekerja alih daya (outsourcing) dan jenis pekerjaan yang ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, perubahan frasa cacat menjadi disabilitas di mana perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan derajatnya.
Pengaturan mengenai upah minimum pekerja, kewenangan sertifikasi dan jaminan produk halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pengelolaan sumber daya air berupa pengalihan aliran sungai, juga disetujui. Perbaikan penulisan untuk frasa yang salah ketik ataupun rujukan pasal yang salah pun disepakati.
”Tujuh fraksi, yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Nasdem, dan PPP, menerima hasil kerja panja dan menyetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna. Fraksi Demokrat dan PKS menolak untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua (pengesahan),” kata Nurdin.
Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah pada 30 Desember 2020 setelah UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Kala itu Presiden Jokowi Widodo menegaskan,penerbitan perppu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor di dalam dan luar negeri.
Kendati penerbitan Perppu Cipta Kerja mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, DPR tetap membahas usulan pemerintah tersebut. Pada 15 Februari, Baleg yang diberi tugas untuk membahas perppu, mengambil keputusan tingkat pertama. Hasilnya, Baleg setuju perppu menjadi UU dan sepakat membawanya ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat dua. Namun, pengambilan persetujuan tingkat satu juga tak dicapai secara bulat karena F-PD dan F-PKS menolak menyetujui Perppu Cipta Kerja ditetapkan menjadi UU.
Hingga pengambilan keputusan tingkat dua di paripurna, sikap kedua fraksi itu tak berubah. Anggota F-PD, Hinca Pandjaitan, langsung menyampaikan interupsi saat Puan yang memimpin rapat paripurna hendak mengambil menanyakan apakah peserta rapat menyetujui Perppu Cipta Kerja ditetapkan menjadi UU.
Tujuh fraksi, yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Nasdem, dan PPP, menerima hasil kerja panja dan menyetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna. Fraksi Demokrat dan PKS menolak dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua
Hinca menyampaikan pandangan Partai Demokrat bahwa UU Cipta Kerja adalah UU Sapu Jagat yang akan mengatur soal inventasi, pengelolaan lingkungan hidup yang akan berhubungan langsung pada hajat hidup orang banyak. Dia meyakini pembahasan UU itu harus dilakukan secara matang, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik buruh, masyarakat adat, maupun masyarakat sipil.
”Perppu Ciptaker tidak memuat substansi hukum terkait kegentingan memaksa, berpotensi memberangus hak-hak buruh, dan kami juga mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari hal ini. Apakah ini sesuai semangat ekonomi Pancasila atau justru neoliberalistik,” katanya.
F-PD juga mempertanyakan proses pembahasan Perppu Cipta Kerja yang kurang transparan dan akuntabel. Padahal, MK telah memutus hasil uji formil UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat. Ini mengonfirmasi bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja dilakukan secara terburu-buru.
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI
Sekretaris jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan
”Namun, pemerintah justru merespons putusan MK itu dengan mengeluarkan perppu. Di mana perppu tidak sesuai dengan prinsip partisipatif. Sejumlah masyarakat sipil juga mengeluhkan tentang minimnya akses terhadap draf rancangan perppu,” jelasnya.
Partai Demokrat khawatir hadirnya UU tersebut justru dibuat untuk melayani elite, bukan untuk melayani rakyat. Pengesahan perppu juga dikhawatirkan justru akan mencoreng konstitusi.
Bukhori mewakili F-PKS juga menyayangkan Perppu Ciptaker dibahas dan dimintakan persetujuan tingkat dua dalam sidang paripurna kali ini. Seharusnya, regulasi baru tentang cipta kerja tidak dibahas tidak terburu-buru dengan memperluas masukan dari masyarakat.
”Kami sudah menyatakan catatan kritis di Panja Baleg, dan pembahasan-pembahasan Perppu Ciptaker lainnya. Dengan segala hormat, Fraksi PKS menolak Perppu No 2/2022 dan menyatakan walk out,” ujar Bukhori.
Anggota Fraksi PKS memutuskan walk out saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Meskipun diwarnai interupsi dan walk out, rapat paripurna tetap menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Ini karena mayoritas, yakni tujuh dari sembilan fraksi di DPR, setuju untuk menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Sementara dalam sambutannya, Airlangga Hartarto menyampaikan rasa terima kasih pemerintah kepada DPR yang telah menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Persetujuan itu akan memberikan kepastian hukum dan mendorong investasi masuk ke Indonesia. Selain itu, juga diharapkan menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebab sertifikasi halal dipermudah.
”Revisi peraturan ini menjadi tepat waktu karena dengan berjalannya Undang-Undang Cipta Kerja selama dua tahun, ada kesempatan untuk melakukan evaluasi aturan tersebut,” katanya.
Airlangga juga menghargai sikap Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan perppu menjadi UU. Sejak di pembahasan tingkat pertama, sikap kedua fraksi itu masih konsisten. Adapun, pertanyaan dari Demokrat bahwa Perppu Ciptaker tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa, hal itu sudah dijelaskan oleh pemerintah. Unsur kegentingan memaksa yang dihadapi Indonesia saat ini adalah ketidakpastian akibat dampak perang Rusia-Ukraina, perubahan iklim, masalah pangan, serta fenomena tumbangnya sejumlah bank di Amerika Serikat.
KOMPAS/NINA SUSILO
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
”Tentu beberapa hal ini merupakan hal yang riil. Berbagai negara pun gamang untuk merespons. Indonesia harus merespons ketidakpastian ini agar investor tidak lari,” tutupnya.
Selain mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU, DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR. Keputusan ini disambut baik oleh aktivis dan pekerja rumah tangga yang hadir di rapat paripurna DPR.