Endar Priantoro Klarifikasi Harta Kekayaan dan Perusahaan Istri ke KPK
Di pemanggilan kedua ini, KPK meminta klarifikasi mengenai harta kekayaan dan perusahaan istri Endar Priantoro. Endar klarifikasi bahwa ia tak memiliki harta hingga Rp 100,13 miliar seperti informasi yang beredar.
Oleh
Mis Fransiska Dewi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro dan istri memenuhi panggilan KPK terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Kamis (4/5/2023). Pada pemanggilan kedua kali ini, KPK meminta klarifikasi mengenai kepemilikan harta kekayaan dan perusahaan istri Endar.
Endar Priantoro dan istrinya dimintai keterangan oleh KPK selama 3,5 jam. Saat ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Endar mengatakan, klarifikasi LHKPN yang disampaikan hari ini merupakan tambahan. Kali itu merupakan kedua kalinya Endar dan istrinya memberikan klarifikasi karena klarifikasi pertama telah dilakukan pada Jumat (31/3/2023) lalu.
”Pemeriksaan mengenai klarifikasi harta kekayaan yang saya miliki dan perusahaan-perusahaan istri saya. Kebetulan istri saya juga pengusaha,” kata Endar.
Endar mengaku telah menyampaikan seluruh data yang ditanyakan KPK terkait dengan kekayaan miliknya dan keluarganya. Saat menyampaikan klarifikasi, Endar membantah terkait informasi yang beredar bahwa ia memiliki harta kekayaan Rp 100,13 miliar. “Intinya semuanya adalah hoaks, tidak betul,” ucap Endar.
Sebelumnya, muncul sebuah video yang menunjukkan gaya hidup mewah seorang perempuan yang disebut sebagai istri Endar di media sosial. Video tersebut terdiri dari sekumpulan foto yang memperlihatkan istri Endar sedang berada di luar negeri serta memamerkan kegiatan bermain golf dan mengenakan pakaian bermerek mahal.
Mengutip data LHKPN periode 2022, jumlah kekayaan Endar Priantoro sebanyak Rp 5,6 miliar. Kekayaan itu ia laporkan pada 7 Februari 2023.
Endar membantah terkait informasi yang beredar bahwa ia memiliki harta kekayaan Rp 100,13 miliar.
Kepentingan konfirmasi
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN kembali mengundang Endar Priantoro untuk melanjutkan permintaan klarifikasi. Endar hadir memenuhi undangan di Gedung KPK dan telah selesai memberikan keterangan kepada tim LHKPN.
“Pada klarifikasi kedua ini, tim meminta penjelasan tambahan atas beberapa hal yang belum dapat disampaikan dalam klarifikasi sebelumnya, termasuk kepemilikan perusahaan. Selain itu juga mengonfirmasi terkait informasi yang viral di media sosial,” kata Ipi.
Beberapa waktu terakhir, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, yang viral di media sosial karena diduga memiliki kekayaan melebihi profilnya. KPK mengklarifikasi kekayaan mereka berbasis data LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bertekad memperbaiki birokrasi Indonesia dari korupsi, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini disampaikan untuk menanggapi perkembangan mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Angka itu berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud menyatakan, masyarakat perlu mengetahui penjelasan lengkap mengenai transaksi mencurigakan yang ada di Kemenkeu dan persoalan itu tidak boleh berhenti begitu saja. Pekan depan, Mahfud akan rapat dengan PPATK untuk membahas masalah tersebut (Kompas.id, 17 Maret 2023).