Video Istri Viral, Direktur Penyelidikan KPK Diperiksa
”Setelah video itu viral, tentu kami akan segera mengklarifikasi LHKPN yang bersangkutan melalui inspektorat. Kami akan memanggil Endar dan pihak terkait lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Oleh
Ayu Octavi Anjani, NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
AYU OCTAVI ANJANI
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat doorstop di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengklarifikasi kekayaan Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro sebagai respons dari merebaknya video istri Endar di ruang daring yang disebut bergaya hidup mewah. Verifikasi akan dilakukan KPK secara administratif dan substantif.
KPK beberapa waktu terakhir memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang viral di media sosial karena diduga memiliki kekayaan melebihi profilnya. KPK mengklarifikasi kekayaan mereka berbasis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK.
Belakangan muncul sebuah video yang menunjukkan gaya hidup mewah seorang perempuan yang disebut sebagai istri Brigjen (Pol) Endar di media sosial. Video tersebut terdiri dari sekumpulan foto yang memperlihatkan istri Endar sedang berada di luar negeri serta memamerkan kegiatan bermain golf dan mengenakan pakaian bermerek mahal.
”Setelah video itu viral, tentu kami akan segera mengklarifikasi LHKPN yang bersangkutan melalui inspektorat. Kami akan memanggil Endar dan pihak terkait lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (17/3/2023). Adapun di LHKPN-nya, Endar tercatat memiliki kekayaan Rp 5,6 miliar.
Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk proses klarifikasi itu. KPK akan menelaah dugaan pelanggaran etik pegawai Endar. Jika ditemukan pelanggaran etik, tindak lanjutnya akan sepenuhnya menjadi kewenangan Dewas sesuai dengan Undang-Undang KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding
Sejalan dengan itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyatakan, KPK terus memegang prinsip kesetaraan, yang berarti proses verifikasi, baik itu administratif maupun substantif, akan dilakukan. Verifikasi administratif, kata Ipi, telah diberlakukan untuk seluruh LHKPN.
”Verifikasi substantifnya tentu akan dilakukan juga oleh KPK berdasarkan sejumlah kebutuhan. Bisa tergantung inisiatif atau terdapat pihak yang meminta, misalnya untuk kebutuhan pengawasan atau penanganan perkara,” kata Ipi pada keterangan tertulis.
Saat ini, KPK menyatakan perlu membuat prioritas dalam menangani perkara yang sedang ditangani sejauh ini. Adapun setiap tahun, KPK menerima laporan tidak kurang dari 380.000 LHKPN. Lebih lanjut, pemeriksaan LHKPN telah ditunjang kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) yang dapat memastikan laporan tersebut menyimpang atau tidak.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bertekad memperbaiki birokrasi Indonesia dari korupsi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini disampaikan untuk menanggapi perkembangan mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun yang ada di Kementerian Keuangan. Angka itu berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KOMPAS
Isu panas soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan membuat Menkeu Sri Mulyani bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
”Akan saya jelaskan bersama Bu Sri Mulyani nanti. Perkembangannya positif, transaksi mencurigakan itu bukan praktik korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantas apa?” tuturnya dalam dialog dengan masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia, Kamis (16/3/2023), yang diunggah ke Youtube Kemenko Polhukam RI.
Lebih lanjut, kata Mahfud, masyarakat perlu mengetahui penjelasan lengkap mengenai transaksi mencurigakan yang ada di Kemenkeu dan persoalan itu tidak boleh berhenti begitu saja. Pekan depan, Mahfud akan rapat dengan PPATK untuk membahas masalah tersebut.
Selain itu, pada Senin (20/3/2023) mendatang, Komisi III DPR akan memanggil Mahfud MD serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana. Pemanggilan tersebut bertujuan membahas transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
”Iya, kami jadwalkan hari Senin depan,” ujar anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding.
DHANANG DAVID UNTUK KOMPAS
Sarifuddin Sudding (kanan)
Tidak hanya mendalami transaksi janggal di Kemenkeu, lanjut Sudding, Komisi III DPR juga akan meminta penjelasan kepada PPATK apabila menemukan transaksi mencurigakan di kementerian/lembaga lain. Komisi III pada prinsipnya ingin ikut mengawal kasus ini agar tidak menjadi isu liar di publik.
”Kami perlu mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap terkait transaksi-transaksi mencurigakan itu sehingga bisa dipikirkan tindak lanjutnya ke depan,” ucap Sudding.