logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Optimistis Hakim Tolak...
Iklan

KPK Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Lukas Enembe

KPK telah memaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara Lukas Enembe sesuai aturan hukum. KPK juga telah menghadirkan delapan orang ahli untuk membantah seluruh dalil dari pihak Lukas.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Sidang praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sidang praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi optimistis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.KPK meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Lukas sesuai aturan hukum.

Dalam sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023), tim Biro Hukum KPK dan kuasa hukum Lukas menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo. Namun, berkas tersebut dianggap dibacakan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000