DPS Pegunungan Arfak Berlebih, KPU Setempat Nyatakan Telah Revisi
Bawaslu Pegunungan Arfak menemukan jumlah daftar pemilih sementara melebihi jumlah penduduk potensial pemilih pemilu di daerah itu. Setelah direvisi KPU setempat terdapat selisih hampir 9.000 pemilih.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara atau DPS di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, yang berjumlah 42.514 pemilih telah direvisi menjadi 33.876 pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum Pegunungan Arfak. Jumlah pemilih sementara itu sempat menimbulkan polemik karena jumlah penduduk setempat hanya 39.586 orang.
Analis politik menilai daftar pemilih yang melebihi total penduduk sarat akan kepentingan politik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan hanya di Pegunungan Arfak yang sedikit bermasalah dari tujuh kabupaten di Papua Barat. Ketika data DPS di daerah itu dibandingkan dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) setempat yang berjumlah 32.467, terdapat selisih yang cukup jauh.
”Perbedaannya 9.000-10.000 pemilih. Rata-rata jumlah pemilih di Pegunungan Arfak seharusnya berada di angka 32.000 hingga 34.000 (pemilih),” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (15/4/2023).
Selisih yang cukup jauh ini pada mulanya disampaikan Badan Pengawas Pemilu Pegunungan Arfak. Hasil penetapan DPS dinilai keliru dan tidak logis ketika jumlah pemilih dalam pemilu mendatang melebihi total penduduk setempat.
Laporan Bawaslu Pegunungan Arfak ini kemudian ditindaklanjuti oleh Paskalis dengan meminta KPU Pegunungan Arfak untuk memperbaiki DPS berdasarkan jumlah penduduk terbaru dan DP4 yang tersedia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pegunungan Arfak Martinus Nuham menuturkan, jumlah DPS Pegunungan Arfak telah direvisi dalam rapat pleno KPU setempat menjadi 33.876 pemilih. Kegiatan itu berlangsung pada Sabtu (15/4/2023) ini di Distrik Anggi, Pegunungan Arfak.
Data DPS yang lebih besar dari jumlah penduduk ini tidak masuk akal. Pasti ada upaya mencari keuntungan ataupun suara ilegal untuk kepentingan politik elektoral.
”DPS Pegunungan Arfak telah diperbaiki pada Sabtu ini. Meningkatnya jumlah pemilih di DPS karena memuat banyak warga yang belum memiliki KTP elektronik dan juga sejumlah faktor lainnya,” ungkapnya.
Menurut dia, Bawaslu Pegunungan Arfak berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan setiap tahapan dalam Pemilu 2024. Hal ini demi mewujudkan pemilu dengan data pemilih yang berkualitas dan valid. Pelanggaran dalam penyusunan data pemilih dinilai rawan terjadi di Tanah Papua. Masalah ini kerap berimbas pada pelaksanaan pemungutan suara ulang di sejumlah kabupaten.
Hal ini seperti yang terjadi pada 19 Maret 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang untuk semua tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah di Nabire, kini menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah. Alasannya, jumlah pemilih tetap di daerah itu terdaftar sebanyak 178.545 orang. Jumlah itu melebihi jumlah penduduk setempat yang menurut data Kementerian Dalam Negeri per 30 Juni 2020 tercatat 172.190 jiwa.
Terkait DPS yang melebihi jumlah penduduk, anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, belum mendapatkan informasi seputar hal itu dan akan segera memeriksanya. ”Saya belum mendapatkan kabarnya (soal DPS yang melebihi jumlah penduduk). Itu induknya ada di (KPU) Papua Barat, akan saya cek dulu,” katanya.
Muatan politis
Menurut Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes, kesalahan penyusunan data kerap rawan terjadi di Papua. Masalah ini krusial karena dapat berdampak pada hal lain, seperti jumlah penduduk miskin dan penerima bantuan sosial.
”Data DPS yang lebih besar dari jumlah penduduk ini tidak masuk akal. Pasti ada upaya mencari keuntungan ataupun suara ilegal untuk kepentingan politik elektoral. Karena itu, harus dilakukan audit secara menyeluruh pada data populasi penduduk dan daftar pemilih,” ucapnya.
Selain itu, penentuan data populasi juga perlu dibandingkan dengan jumlah penduduk di daerah sekitarnya ataupun secara nasional. Jadi, kalau pertumbuhan penduduk di Pegunungan Arfak jauh di atas nasional akan sangat tidak mungkin.
Arya menilai kesalahan penyusunan DPS akibat kelalaian manusia sangat kecil probabilitasnya. Sebab, jumlah pemilih tidak mungkin lebih banyak dari total penduduk yang juga mencakup anak di bawah 17 tahun.