KPU Tetapkan DPT meski Ada Potensi Data Pemilih Ganda
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu dan partai politik peserta pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2019. Alasan utama karena masih adanya potensi daftar pemilih ganda yang akan memengaruhi hak konstitusional pemilih. Namun, pada akhirnya KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap dengan syarat ada tambahan waktu 10 hari untuk perbaikan.
Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta KPU menunda penetapan daftar pemilih tetap (DPT) karena masih adanya temuan daftar pemilih ganda.
”Parpol koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menemukan adanya dugaan daftar pemilih ganda sebanyak 25 juta pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS) sekitar 137 juta pemilih,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Pada Rabu (5/9/2018), KPU melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan rekapitulasi DPT untuk Pemilu 2019. Dari hasil rekapitulasi, tercatat ada 185.732.093 pemilih dalam negeri dan 2.049.791 pemilih luar negeri yang terdaftar dalam DPT.
Senada dengan Ahmad, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan Misbah juga meminta KPU menunda penetapan DPT ini. Menurut Abhan, Bawaslu masih menemukan adanya potensi pemilih ganda di 76 kabupaten/kota.
”Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu dengan sampel di 76 kabupaten/kota, ada potensi pemilih ganda sebanyak 131.363 pemilih. Jumlah pemilih ganda ini menunjukkan adanya ketidakakuratan terhadap daftar pemilih. Hal ini berpotensi terjadi penyalahgunaan hak pilih,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu merekomendasikan agar KPU bisa menunda penetapan DPT selama 30 hari agar Bawaslu bisa mencermati DPT tersebut. Selain itu, berdasarkan data yang diterima Bawaslu, masih ada pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 2.618.034 orang.
”Bawaslu mengingatkan KPU, jumlah sebanyak 2.618.034 orang itu sangat berpotensi berubah menjadi DPT. Oleh karena itu, KPU perlu berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil untuk menuntaskan perekaman ini,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menerima masukan para elite parpol ataupun Bawaslu terkait dengan masalah daftar pemilih ganda ini. Arief berharap, hasil temuan Bawaslu berkaitan dengan daftar pemilih ganda ini bisa diserahkan kepada KPU.
”Penundaan penetapan ini harus berdasarkan data yang valid. Oleh karena itu, kami berharap Bawaslu bisa segera menyerahkan data ini kepada kami,” ujarnya.
Meski demikian, pada akhir rapat pleno ini KPU menetapkan DPT itu dengan menampung aspirasi dari parpol dan Bawaslu. Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan, setelah penetapan DPT, ada waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan, mulai dari daftar pemilih ganda hingga pemilih yang tidak memenuhi syarat.
”DPT ini penting ditetapkan agar ada kepastian untuk memenuhi kebutuhan sejumlah pihak, seperti pengadaan logistik, penyiapan anggaran untuk pemilu, dan persiapan jumlah TPS,” ucap Viryan.
Viryan mengatakan, dalam waktu 10 hari akan ada pencermatan data pemilih, baik di tingkat pusat maupun daerah. ”Nantinya, jika ada data yang bisa langsung kami coret dan ada data yang perlu verifikasi faktual, misalnya, kemungkinan ada data ganda karena administrasi kepindahan yang belum tuntas ketika seorang pemilih pindah ke daerah baru,” ujarnya.
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan berharap, adanya daftar pemilih ganda ini bukan karena unsur kesengajaan dari sejumlah pihak. ”Mungkin saja karena adanya kesalahan sistem ataupun karena adanya kesalahan input data. Oleh karena itu, jangan dipaksakan agar DPT ditetapkan pada hari ini,” katanya.
Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan, masalah daftar pemilih ganda ini bukan hanya masalah parpol pendukung Prabowo-Sandi, melainkan juga menjadi masalah semua parpol peserta Pemilu 2019.
”Pada Pemilu 2019 nanti, bukan hanya pilpres, melainkan ada pileg juga sehingga ini menjadi masalah semua parpol. Kami berharap semua parpol peserta pemilu bisa turut aktif dalam menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, pada 2009, DPT memang dijadikan sebagai alat untuk memanipulasi suara. Oleh karena itu, Hasto berharap agar daftar pemilih ganda ini tidak menjadi masalah dalam Pemilu 2019.
”Oleh karena itu, untuk kubu Prabowo-Sandi, mari kita bekerja sama untuk mendorong KPU dan Bawaslu agar lembaga tersebut dapat melindungi hak konstitusional warga,” ujarnya di Posko Pemenangan Cemara, Jakarta, Selasa (4/9/2018).