logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Diminta Menindak...
Iklan

Bawaslu Diminta Menindak Parpol Pelanggar Aturan Kampanye

JPPR menilai ketidaktegasan Bawaslu dalam menegakkan aturan justru menimbulkan kesan tidak baik. Hal ini seolah menunjukkan bahwa tidak ada larangan pemasangan alat peraga partai politik sebelum masa kampanye dimulai.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 2 menit baca
Meski belum memasuki masa kampanye, baliho dan poster parpol ataupun tokoh parpol menghiasi ruang-ruang publik, seperti di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (10/3/2023). Mendekati Pemilu 2024, baliho seperti ini diperkirakan akan semakin banyak bertebaran di ruang publik.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Meski belum memasuki masa kampanye, baliho dan poster parpol ataupun tokoh parpol menghiasi ruang-ruang publik, seperti di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (10/3/2023). Mendekati Pemilu 2024, baliho seperti ini diperkirakan akan semakin banyak bertebaran di ruang publik.

JAKARTA, KOMPAS — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR menemukan 143 dugaan pelanggaran aturan kampanye. Karena itu, mereka meminta agar Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti dan meningkatkan pengawasan terhadap partai politik terkait pelanggaran aturan kampanye.

  • Dari semua alat peraga, sebanyak 58 alat peraga melanggar ketertiban umum.
  • Masa kampanye, lanjut Nurlia, baru akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
  • Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, segala dugaan atau temuan dapat langsung dilaporkan ke Bawaslu.
Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000