JPPR menilai ketidaktegasan Bawaslu dalam menegakkan aturan justru menimbulkan kesan tidak baik. Hal ini seolah menunjukkan bahwa tidak ada larangan pemasangan alat peraga partai politik sebelum masa kampanye dimulai.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR menemukan 143 dugaan pelanggaran aturan kampanye. Karena itu, mereka meminta agar Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti dan meningkatkan pengawasan terhadap partai politik terkait pelanggaran aturan kampanye.
Dari semua alat peraga, sebanyak 58 alat peraga melanggar ketertiban umum.
Masa kampanye, lanjut Nurlia, baru akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, segala dugaan atau temuan dapat langsung dilaporkan ke Bawaslu.
Adapun temuan JPPR berfokus pada alat peraga yang dipasang oleh partai politik (parpol) di 16 provinsi. Sebanyak 143 dugaan pelanggaran ini terdiri dari 85 baliho, 33 spanduk, 2 stiker, 4 pamflet, 1 papan reklame, dan 18 bendera.
Dari semua alat peraga, sebanyak 58 alat peraga melanggar ketertiban umum, 54 alat peraga memuat foto dan keterangan bakal calon, 11 alat peraga diduga memuat materi ajakan memilih. Selain itu, 68 alat peraga parpol ditemukan melanggar Pasal 25 Ayat (3) huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018.
Dalam aturan itu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik parpol menggunakan metode pemasangan alat peraga di tempat umum. Menurut JPPR, hal ini perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
”Kami mempertanyakan kinerja Bawaslu dalam menegakkan aturan dalam pemilu. Ini menunjukkan tidak ada perbedaan masa kampanye dan luar masa kampanye,” ujar Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita saat memaparkan hasil pemantauan dan kajian organisasinya, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Masa kampanye, lanjut Nurlia, baru akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Parpol yang terbukti kampanye di luar masa itu perlu dihukum sesuai Pasal 74 PKPU 33/2018 yang berupa sanksi administratif.
Meskipun demikian, parpol kerap berdalih pemasangan alat peraga dilakukan atas kehendak sendiri para bakal calon. Hal ini membuat parpol kerap lolos dari jerat sanksi. Padahal, bakal calon yang memasang alat peraga tentu diketahui parpol masing-masing.
Menurut Nurlia, pendeknya masa kampanye mendorong para calon untuk mencuri start atau waktu mulai. Mereka berusaha mengenalkan diri masing-masing dengan cara yang cenderung melanggar aturan. ”Banyak parpol atau bakal calon berlindung di balik istilah sosialisasi. Padahal, yang mereka lakukan sama halnya dengan berkampanye,” ungkapnya.
Pengenalan diri bakal calon itu tidak melanggar selama tidak ada ajakan untuk memilih yang bersangkutan. Penempatan baliho atau alat peraga lainnya juga harus memiliki izin dan disesuaikan dengan peraturan daerah setempat.
Lebih lanjut, ketidaktegasan Bawaslu dalam menegakkan aturan justru menimbulkan kesan tidak baik. Hal ini seolah menunjukkan bahwa tidak ada larangan pemasangan alat peraga parpol sebelum masa kampanye dimulai.
Menurut rencana, JPPR akan melaporkan temuan dugaan pelanggaran dalam waktu dekat ke Bawaslu. Sebelum itu, mereka akan melakukan dialog lebih lanjut ke Komisi II DPR dan pakar terkait kebijakan pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya terbuka atas aduan dari publik. Segala dugaan atau temuan dapat langsung dilaporkan ke Bawaslu. ”Silakan melapor kepada Bawaslu,” ucapnya.
Menurut dia, pengenalan diri bakal calon itu tidak melanggar selama tidak ada ajakan untuk memilih yang bersangkutan. Penempatan baliho atau alat peraga lainnya juga harus memiliki izin dan disesuaikan dengan peraturan daerah setempat.
Dalam meningkatkan pengawasan, Bawaslu berupaya untuk meningkatkan sosialisasi PKPU 33/2018 kepada publik. Pembuatan aturan yang mempermudah sosialisasi parpol peserta pemilu dinilai juga perlu dilakukan secara bijak. Sebab, hal ini berkaitan dengan pemahaman masyarakat bahwa sekarang memasuki masa pemilu dan mereka perlu menyiapkan pilihan masing-masing.