“Dengan adanya satgas ini nanti akan jelas, sebenarnya dana itu dana siapa, ke mana saja, dari mana, apa yang sebenarnya terjadi, (dan) siapa yang mendapatkan dana secara tidak sah,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf mengapresiasi dan mendukung rencana pembentukan satuan tugas guna menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Keberadaan satuan tugas yang melibatkan lintas instansi tersebut dinilai dapat memperjelas transaksi yang dinilai janggal.
”Saya kira pemerintah akan mendukung kok, bagus itu,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menjawab pertanyaan awak media pada sesi keterangan pers seusai menghadiri acara Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peresmian Kalsel Nasional Halal Fair 2023 di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 4, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).
Satuan tugas (satgas) untuk mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan akan segera dibentuk. Satgas tersebut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung; Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; Badan Intelijen Negara; dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dengan adanya satgas ini nanti akan jelas, sebenarnya dana itu dana siapa, ke mana saja, dari mana, apa yang sebenarnya terjadi, (dan) siapa yang mendapatkan dana secara tidak sah.
Menurut Wapres, keberadaan satgas yang melibatkan lintas instansi tersebut akan memperjelas dugaan transaksi janggal yang berhasil dihimpun PPATK dari tahun 2009 hingga 2023. ”Dengan adanya satgas ini nanti akan jelas, sebenarnya dana itu dana siapa, ke mana saja, dari mana, apa yang sebenarnya terjadi, (dan) siapa yang mendapatkan dana secara tidak sah,” ujarnya.
Wapres berharap satgas bentukan Komite TPPU (tindak pidana pencucian uang) ini nantinya akan menghindarkan kecurigaan masyarakat kepada pihak-pihak yang tidak bersalah. Pembentukan satgas ini juga dinilai sebagai langkah penting untuk memberantas korupsi.
”Jadi tidak hanya (tahu) angka, tapi tidak tahu ini detailnya seperti apa. Sehingga, melalui satgas, tidak terjadi lagi semacam menuduh pihak-pihak secara tidak jelas, tidak tabayun, tidak adanya penelusuran, itu saya kira (hal yang) penting,” ujar Wapres Amin.
Menanggapi pertanyaan awak media, pada kesempatan tersebut Wapres Amin juga menuturkan, pemerintah terus berupaya mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat cepat dibahas dan ditetapkan. ”Dan (hal ini) sudah menjadi prolegnas, artinya prioritas, sudah masuk (prioritas). ”Oleh karena (telah menjadi) prioritas, ya, kami dorong terus,” katanya.
Wapres menyebut sejumlah hal penting terkait substansi RUU Perampasan Aset. Pertama, perampasan aset yang didapatkan dengan jalan tidak sah. ”Artinya, ada unsur korupsinya. Itu dirampas, diambil, sehingga uang negara balik ke negara,” ujarnya.
Kedua, pengelolaan aset hasil rampasan itu agar jangan sampai terbengkalai dan tidak terurus. ”Ada mobil, ada kebun, ada (aset) apa (yang lain), ini harus diatur sebaik-baiknya. Jadi, (ini) untuk kepentingan negara,” ujarnya.
Menurut Wapres, pemerintah sudah mengambil langkah untuk tetap menyusun RUU Perampasan Aset tersebut. Pemerintah pun akan meminta dan mendorong pihak-pihak yang belum setuju supaya dapat memahaminya.
”Jadi, pemerintah akan terus berupaya berkonsultasi supaya pihak yang belum bersetuju—saya tidak ingin menyebut satu (demi) satu—tapi (pihak) yang belum (setuju agar) bisa mendorong supaya ini bisa cepat nanti bisa dibahas dan ditetapkan,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023), Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Kepala Negara pun mengingatkan segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.
”Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Presiden Jokowi saat itu.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi pun mendorong RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan. Selain itu, Kepala Negara juga mendorong segera dimulainya pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.