OTT KPK di Semarang dan Jakarta Terkait Suap Proyek Perkeretaapian
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan di Semarang dan Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, PRAYOGI DWI SULISTYO
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah penyelenggara negara dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). Penangkapan ini diduga terkait dengan suap proyek perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat dihubungi membenarkan bahwa KPK telah melakukan penangkapan di Semarang dan Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, KPK menangkap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Pejabat tersebut diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek track layout Stasiun Tegal.
Ghufron meminta seluruh pihak untuk bersabar agar informasi duduk perkara dapat dijelaskan secara lengkap. Kini, KPK sedang meminta keterangan dari pihak terkait.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, operasi tangkap tangan dilakukan di wilayah yang sedang melakukan korupsi, yakni Balai Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah. Adapun pihak yang ditangkap KPK di antaranya pejabat balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pekerjaan perkeretaapian, dan pihak swasta. ”Rencananya para pihak yang ditangkap akan segera dibawa dari Semarang ke Jakarta malam ini,” tambah Ali.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Total nilai yang diamankan kini masih dalam proses penghitungan oleh KPK.
Program pencegahan KPK belum mampu menciptakan sistem yang lebih baik, transparan, dan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi. Ketika terlaksana dengan baik, maka upaya KPK dalam mencegah korupsi dapat berhasil.
Menurut Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, segala upaya penindakan oleh KPK harus diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa KPK masih mampu menunjukkan tajinya sebagai lembaga antirasuah. Di sisi lain, lanjut Boyamin, langkah OTT yang ditempuh KPK menunjukkan kegagalannya dalam mencegah perilaku korupsi di kalangan pemerintahan. Fokus KPK dalam mencegah korupsi dinilai belum terlaksana secara terstruktur, sistematis, dan masif.