Cabut Akses Endar Priantoro, KPK Dinilai Lakukan Tindakan Provokatif
KPK telah menutup akses bagi Endar Priantoro untuk masuk ke Gedung KPK. Sesuai ketentuan di KPK, hanya pegawai aktif yang mempunyai akses masuk ke Gedung KPK. Endar sudah diberhentikan per 1 April 2023.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pencabutan akses masuk ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi bagi mantan Direktur PenyelidikanKPKEndar Priantoro dinilai sebagai tindakan provokatif. Sebab, persoalan pengembalian Endar dari KPK ke Polri masih diproses di Dewan Pengawas KPK.
Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo Harahap menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi mantan Endar sudah dicabut merupakan tindakan provokatif. Pencabutan ini menyiratkan bahwa pimpinan KPK tidak menghormati Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang masih memeriksa perihal pengembalian Endar ke Polri.
”Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan Dewas sebelum mengambil tindakan apa pun,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/4/2023).
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut menegaskan, tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK. Karena itu, Yudi ragu bahwa pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini. Jika ini terjadi, maka masyarakat yang rugi. Sebab, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan untuk membuat kegaduhan, melainkan untuk memberantas korupsi.
Adapun Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean telah mengatakan, pihaknya akan menentukan strategi dalam menanggapi laporan Endar pada pekan depan. Ia mengungkapkan, selama ini Endar belum pernah terkena pelanggaran etik di KPK.
Sebelumnya, saat melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa lalu, Endar menyatakan bahwa ia menggunakan surat dari Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai dasar bahwa dirinya masih bertugas di KPK. Ia masih mempunyai akses masuk ke Gedung KPK. Namun, ia tidak dilibatkan dalam rapat operasional di Kedeputian Penindakan KPK.
Pada Sabtu (8/4/2023) pagi, Alexander membenarkan bahwa akses Endar untuk masuk ke Gedung KPK sudah ditutup. Sebab, sesuai ketentuan di KPK, hanya pegawai aktif yang mempunyai akses masuk Gedung KPK. Endar sudah diberhentikan per 1 April 2023.
”Sesuai ketentuan, kan. Jadi, kami kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK, bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses, orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” kata Alexander.
Ia menegaskan, pemberhentian terhadap Endar diputuskan secara kolektif kolegial oleh lima unsur pimpinan dalam rapat pimpinan. Alexander menepis kabar bahwa hanya Firli yang mengambil keputusan.
”Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” kata Alexander. Menurut dia, pemberhentian Endar karena masa jabatannya telah habis. Hal itu sudah diberitahukan sejak November 2022 supaya terhadap Endar dilakukan pembinaan karier di Polri.
Alexander mengungkapkan, KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Karena itu, KPK bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. KPK berhak menentukan pegawai yang bekerja di KPK.
Ia juga menepis kabar adanya ancaman terhadap pegawai KPK yang memprotes pemberhentian Endar. Alexander mempersilakan Polri apabila ingin mengajukan Endar lagi untuk mengisi jabatan yang kosong di KPK. Namun, ia tetap harus dites dan tidak otomatis diterima. Adapun jabatan yang masih kosong adalah deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.
Terkait dengan isu mogok kerja penyidik, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, Polri dan KPK sebagai lembaga penegak hukum saling menguatkan satu sama lain. Keduanya tidak pernah saling melemahkan.