logo Kompas.id
Politik & HukumCabut Akses Endar Priantoro,...
Iklan

Cabut Akses Endar Priantoro, KPK Dinilai Lakukan Tindakan Provokatif

KPK telah menutup akses bagi Endar Priantoro untuk masuk ke Gedung KPK. Sesuai ketentuan di KPK, hanya pegawai aktif yang mempunyai akses masuk ke Gedung KPK. Endar sudah diberhentikan per 1 April 2023.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro seusai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Pelaporan itu terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Seperti diketahui, masa tugas Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berakhir 31 Maret 2023. Namun, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menugaskan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro seusai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Pelaporan itu terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Seperti diketahui, masa tugas Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berakhir 31 Maret 2023. Namun, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menugaskan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

JAKARTA, KOMPAS — Pencabutan akses masuk ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi bagi mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dinilai sebagai tindakan provokatif. Sebab, persoalan pengembalian Endar dari KPK ke Polri masih diproses di Dewan Pengawas KPK.

Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo Harahap menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi mantan Endar sudah dicabut merupakan tindakan provokatif. Pencabutan ini menyiratkan bahwa pimpinan KPK tidak menghormati Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang masih memeriksa perihal pengembalian Endar ke Polri.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000