logo Kompas.id
Politik & HukumHakim Tolak Praperadilan...
Iklan

Hakim Tolak Praperadilan Terkait Kasus Lili Pintauli Siregar

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menolak gugatan peraperadilan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi bekas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Oleh
Ayu Nurfaizah
· 2 menit baca
Pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS

Pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Permohonan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI terkait penghentian penyidikan perkara gratifikasi bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pantauli Siregar ditolak. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, pihaknya tidak memiliki kewenangan menetapkan penyidikan.

Hakim tunggal Samuel Ginting menilai, gugatan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar bukan obyek praperadilan. Maka dari itu, ia menolak permohonan MAKI dan menerima eksepsi KPK sebagai termohon.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000