Komisi II DPR menyayangkan lambatnya pengisian jabatan di Otorita IKN. Mengacu pada UU IKN, Otorita IKN seharusnya sudah mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun lalu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masih kosongnya 18 jabatan yang belum terisi mengakibatkan Otorita Ibu Kota Nusantara keteteran dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat meminta Otorita IKN segera memenuhi seluruh sumber daya manusia sebagai bentuk keseriusan dalam memindahkan Ibu Kota Negara.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan, hingga April 2023 masih ada 18 jabatan di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kosong. Dua di antaranya jabatan di tingkat eselon I, yakni Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat.
Adapun di tingkat eselon II ada 16 jabatan yang masih kosong, yakni Direktur Perencanaan Mikro, Direktur Pertanahan, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan, Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Direktur Pelayanan Dasar, Direktur Pemberdayaan Masyarakat, serta Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Selanjutnya, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Direktur Transformasi Hijau, Direktur Data dan Kecerdasan Buatan, Direktur Ketahanan Pangan, Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha, Direktur Pendanaan, Direktur Sarana Prasarana Dasar, Direktur Prasarana Sosial, serta Direktur Pengelolaan Gedung dan Kawasan Perkotaan.
”Untuk karyawan dan sumber daya manusia, ini sangat penting. Kami sendiri melihat ini sangat penting, kami keteteran kalau boleh jujur, kalau ini tidak segera dilengkapi,” ujar Bambang saat rapat dengar pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan Kepala Otorita IKN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ia menuturkan, seleksi sudah pernah dilakukan untuk mengisi seluruh jabatan tersebut. Namun, belum ada peserta yang sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan sehingga terus dilakukan seleksi ulang. Standar tersebut diperlukan karena Otorita IKN ingin membangun kota berkelas dunia sehingga memerlukan sumber daya manusia yang memiliki standar kompetensi tinggi.
Bambang pun pernah meminta fatwa dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi serta Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai salah satu solusi dalam mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong. Otorita IKN meminta agar jabatan direktur yang menurut Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berasal dari ASN eselon II bisa diisi dari kalangan swasta. Selain lebih mudah dalam mendapatkan kandidat, pengisian jabatan dari kalangan swasta diyakini bisa menjadikan birokrasi lebih lincah.
Oleh karena itu, ia berharap agar fatwa untuk mengisi jabatan eselon II dari kalangan swasta bisa segera diberikan. Semakin cepat perizinan itu diberikan, pengisian seluruh jabatan bisa segera diselesaikan. Dengan demikian, kerja-kerja persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN bisa dilakukan sesuai target.
”Kami harapkan dalam satu sampai dua bulan ke depan sudah lengkap sehingga semua sumber daya manusia untuk mempercepat dan melaksanakan tugas-tugas dari Otorita IKN akan dapat kami laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Bambang.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ihsan Yunus, menyayangkan pengisian jabatan di Otorita IKN belum tuntas. Padahal, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara disebutkan, Otorita IKN mulai beroperasi paling lambat pada akhir 2022.
Oleh karena itu, ia meminta Bambang segera menuntaskan pengisian jabatan di Otorita IKN. Belum tuntasnya pengisian jabatan merupakan bentuk keteledoran yang tidak bisa dimaafkan. Terlebih ada waktu hampir setahun sejak UU IKN disahkan hingga batas akhir Otorita IKN bersiap. Mereka juga ditarget waktu penyelesaian infrastruktur untuk upacara peringatan kemerdekan di IKN pada 17 Agustus 2024.
”Kekosongan jabatan harus segera diisi. Ini menunjukkan keseriusan dalam memindahkan ibu kota negara,” ujar Ihsan.