logo Kompas.id
Politik & HukumAlih-alih Persoalkan Data...
Iklan

Alih-alih Persoalkan Data Rahasia, MAKI Minta Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Dibongkar

MAKI laporkan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri. Pelaporan agar kasus itu diungkap, bukan diperdebatkan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (28/3/2023), di Jakarta. Boyamin melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana membuka rahasia data transaksi mencurigakan.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (28/3/2023), di Jakarta. Boyamin melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana membuka rahasia data transaksi mencurigakan.

JAKARTA, KOMPAS —Laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana ke Badan Reserse Kriminal Polri dimaksudkan agar persoalan prosedur pembukaan transaksi mencurigakan hingga Rp 349 triliun segera dituntaskan secara adil. Alih-alih menaruh perhatian ke persoalan prosedural, pengungkapan transaksi mencurigakan tersebut jauh lebih penting.

Boyamin mendatangi Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 12.00, Selasa (28/3/3/2023). Ia mengatakan, maksud kedatangannya adalah untuk melaporkan Mahfud MD, Sri Mulyani Indrawati, dan Ivan Yustiavandana kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut mengenai peristiwa dugaan tindak pidana membuka rahasia data transaksi mencurigakan Rp 300 triliun atau Rp 349 triliun melalui media massa oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Hal itu sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000