Menko Polhukam: Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Rp 349 Triliun
Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan, adanya pergerakan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang ditemukan di Kementerian Keuangan. Namun, menurut Menkeu Sri Mulyani data tersebut baru dikirim 13 Maret lalu,
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·1 menit baca
DIAN DEWI PURNAMASARI
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang ditemukan di Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Oleh karena itu, Kemenkeu diminta untuk menelusurinya melalui Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Modus dalam TPPU, lanjutnya, bisa berbentuk kepemilikan saham perusahaan atas nama keluarga. Bisa juga, kepemilikan aset baik barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.
"Itu transaksi mencurigakan dan banyak juga melibatkan dunia luar. Ada orang yang punya banyak sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang dari Kementerian Keuangan"
"Ternyata setelah dilihat, Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK melakukan penelitian dari nama-nama 15 entitas tersebut. Mereka adalah yang melakukan ekspor-impor, emas batangan dan emas perhiasan dan kegiatan money changer dan kegiatan lainnya," ujarnya. Karena di Direktorat Bea Cukai tidak ditemukan data yang mencurigakan, Direktorat Pajak juga menindaklanjutinya. Direktorat Jenderal Pajak meneliti seseorang berinisial SB yang memiliki profil melebihi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Ternyata, orang tersebut juga memiliki saham di perusahaan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). "Kami tetap mengejar dan jika memang ada buktinya, si perusahaan harus membayar denda 100 persen," lanjutnya. Kerja sama antara PPATK dan Kemenkeu ini akan terus berlanjut. Selama ini, sudah terjalin kerja sama bernama "Jaga Dara" yang merupakan kerja sama tripartit antara PPATK, pajak, dan bea cukai. Mereka saling bertukar informasi untuk memerangi dan memberantas baik korupsi maupun TPPU. Kemenkeu juga akan terus melakukan langkah dari sisi penegakan hukum dengan bekerja sama bersama aparat penegak hukum (APH). "Di Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pajak sudah menyelidiki 17 kasus TPPU yang menghasilkan Rp 7,88 triliun penerimaan negara. Direktorat Jenderal Bea Cukai juga telah menyelidiki 38 TPPU yang menghasilkan Rp 1,1 triliun," imbuhnya. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa apabila ada bukti baru yang ditemukan oleh PPATK, Kemenkeu akan menindaklanjutinya. Laporan akan ditelaah apakah itu berhubungan dengan Kemenkeu atau tidak. Jika berhubungan dengan Kemenkeu, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan pegawai negeri sipil (PPNS) yang sudah diatur. Namun, jika tidak menyangkut pegawai Kemenkeu, tetap akan dikejar sehingga hak keuangan negara tetap terjaga. "Apabila menyangkut korupsi, atau yang lain, kami juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," tegasnya.