Verifikasi Ulang Prima Ditargetkan Rampung Pekan Ketiga April
Proses verifikasi ulang terhadap Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima oleh KPU diharapkan dilaksanakan secara terbuka. Keterbukaan penting untuk mengantisipasi kesalahan berulang.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·2 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Sekertaris Jenderal DPP Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kiri) bersalaman dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin (kanan), seusai Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di ruang sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Senin (20/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menargetkan proses verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu rampung pada pekan ketiga bulan April. Diharapkan, verifikasi dilaksanakan secara terbuka sebagaimana prinsip penyelenggaraan pemilu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik, Kamis (23/3/2023), mengatakan, perbaikan dokumen dan verifikasi Prima sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 ditargetkan selesai sebelum tahapan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dimulai. ”Targetnya minggu ketiga bulan April sudah selesai. Kami memperhatikan masa pengajuan daftar calon anggota legislatif, terlepas nanti parpol tersebut (Prima) memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan paling lama 10 x 24 jam sejak dibukanya akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU juga diperintahkan untuk menjalankan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan Prima.
Saat ini, menurut Idham, KPU masih menyusun jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang Prima sebagai tidak lanjut putusan Bawaslu. ”Sekarang jadwal perbaikan dokumen administrasi dan verifikasi perbaikan Prima juga sedang dalam proses legal drafting, besok (Jumat) rencananya akan selesai,” kata Idham di Jakarta.
KPU telah menjadwalkan bertemu dengan Prima pada Jumat (24/3/2023) besok. Pertemuan akan membahas jadwal dan teknis perbaikan persyaratan serta verifikasi Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024. Idham menyebut, salah satu dokumen yang harus diperbaiki Prima adalah daftar pemilih yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sekarang jadwal perbaikan dokumen administrasi dan verifikasi perbaikan Prima juga sedang dalam proses legal drafting, besok (Jumat) rencananya akan selesai.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, hingga Kamis pukul 13.40, Prima belum mendapatkan undangan dari KPU terkait sosialisasi jadwal dan teknis perbaikan administrasi. Namun, Prima siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh KPU.
Keterbukaan
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari melihat banyak persoalan yang muncul dalam sejumlah tahapan pemilu, termasuk dalam tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu. Oleh karena itu, ia mendesak KPU untuk menjalankan proses verifikasi ulang terhadap Prima secara terbuka sebagaimana prinsip penyelenggaraan pemilu.
Feri menilai, sejauh ini pelaksanakaan tahapan pemilu cenderung tertutup. Padahal, jika akses terhadap data dibuka, utamanya pada Sipol, masyarakat akan tahu akar persoalan yang muncul dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu. Dengan keterbukaan itu pula, kesalahan dalam verifikasi dapat diantisipasi.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari
”Putusan Bawaslu menunjukkan ada kelalaian administrasi oleh KPU. Kenapa tidak berani mengaudit Sipol untuk melihat metode kecurangan atau kelalaiannya? Padahal dari sini dapat diketahui upaya pencegahan agar tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.