Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Jadwalkan Verifikasi Ulang untuk Prima
KPU akan membuat tahapan sendiri bagi Prima guna verifikasi administrasi sebagai calon peserta pemilu. Prima tanggapi serius kesempatan itu. Jika jadi peserta pemilu, Prima akan cabut perkara di PN Jakarta Pusat,
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ketua KPU Hasyim Asy’ari ketika menyerahkan plakat nomor urut kepada perwakilan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (14/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu yang memberikan kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjalankan verifikasi administrasi ulang. Agar tidak mengganggu proses tahapan Pemilu 2024, KPU akan membuat tahapan sendiri bagi Prima yang akan disesuaikan dengan tahapan yang sedang berjalan dan memedomani putusan Bawaslu.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (22/3/2023), mengatakan, merespons putusan Bawaslu, KPU telah mengadakan rapat pleno pada Selasa kemarin. Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu itu.
”Sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ujar Afifuddin.
Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan paling lama 10 x 24 jam sejak dibukanya akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU juga diperintahkan untuk menjalankan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan tersebut.
Sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Afifuddin menambahkan, pembentukan rancangan jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap Prima ini akan memedomani putusan Bawaslu. Selain itu, yang lebih penting juga harus mempertimbangkan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini. Dengan begitu, tidak ada tahapan yang akan terganggu sebagai dampak dari putusan Bawaslu tersebut.
”Jadi, kami akan membuat tahapan tindak lanjut putusan Bawaslu dengan mempertimbangkan tahapan yang lain,” ucap Afifuddin.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu undangan dari KPU terkait sosialisasi tahapan verifikasi ulang terhadap Prima. Ia berharap KPU segera merancang jadwal tersebut sehingga tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan tidak terganggu dan Prima tidak kembali dirugikan.
Menggoyang internal
Alif mengaku, secara imateriil, sebenarnya Prima sudah banyak dirugikan oleh KPU semenjak partainya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai peserta Pemilu 2024. Prima kehilangan 10-30 persen struktur dan anggota Prima karena mereka merasa tidak mendapat kepastian setelah dinyatakan TMS sebagai partai peserta pemilu.
”Ini, kan, agak sedikit goyang di internal kami. Beberapa anggota dan struktur partai kami sempat merasa kebingungan karena tidak ada kepastian terkait kepesertaan. Bisa dibilang, 60-70 persen masih bertahan,” kata Alif.
AYU OCTAVI ANJANI
Konferensi pers mengenai tanggapan soal putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Karena itu, Alif berharap KPU tidak mempersulit Prima dalam proses verifikasi ulang nanti. Namun, bukan berarti Prima diberikan kelonggaran. KPU disebutnya juga harus tetap berpegangan pada norma-normadalam peraturan KPU dan tidak melanggar UU Pemilu.
Dengan tenggat yang ada sebagaimana tertuang dalam putusan Bawaslu, Prima akan terus melakukan konsolidasi internal. Dengan begitu, ketika Sipol mulai dibuka, Prima sudah siap memasukkan (input) data keanggotaan partai.
Alif menuturkan, Prima akan mengambil langkah hukum lanjutan jika nantinya KPU tidak melakukan verifikasi administrasi perbaikan secara jujur dan adil yang berdampak pada tidak ditetapkannya Prima sebagai partai peserta pemilu. Namun, sebaliknya, jika KPU melakukan verifikasi perbaikan secara jujur dan adil, dan Prima akhirnya ditetapkan sebagai peserta pemilu, pihaknya bakal mencabut perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
”Jadi, kalau nanti kami dalam proses verifikasi lolos dan dapat nomor urut, ya, memang tidak ada masalah kalau Prima mencabut gugatan di PN Jakarta Pusat. Karena tujuan kami memang mau ikut pemilu. Di dalam gugatan di PN Jakarta Pusat, kami juga tidak pernah meminta adanya tunda pemilu, tetapi hanya hentikan prosesnya,” kata Alif.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, tiga hakim PN Jakarta Pusat memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Majelis hakim tersebut mengabulkan gugatan Prima dan menghukum KPU selaku tergugat dengan ganti rugi Rp 500 juta. Majelis hakim juga menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan pada 2 Maret 2023 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Memori banding tambahan
Berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat, KPU telah mengajukan memori banding tambahan pada Selasa (21/3/2023). Setidaknya terdapat enam materi tambahan dalam memori banding yang diajukan KPU.
Jika KPU melakukan verifikasi perbaikan secara jujur dan adil, dan Prima akhirnya ditetapkan sebagai peserta pemilu, pihaknya bakal mencabut perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, saat ditemui sebelum rapat pleno pembahasan hasil verifikasi faktual, di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Pertama, KPU membantah pertimbangan hakim yang menyebutkan bahwa pengadilan telah mengupayakan perdamaian antara KPU dan Prima pada 26 Oktober 2022. Menurut KPU, upaya tersebut tidak pernah ada.
Kedua, KPU berpandangan, pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Sesuai Pasal 4 Ayat (1) Perma No 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan mediasi kecuali ditentukan lain.
”Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 Ayat (2) Huruf a Perma No 1/2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode ’PDT.G’ dalam register perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” kata Idham Holik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU.
Ketiga, akibat terjadinya pelanggaran tanpa mediasi tersebut, pemeriksaan perkara menjadi cacat yuridis serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (4) Perma No 1/2016.
Keempat, permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta-merta. Ada sejumlah alasan permohonan penangguhan ini, seperti terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan secara luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil) setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Presiden Joko Widodo mengikuti kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilu 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Stiker tanda bukti pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2024 yang ditandatangani Joko Widodo dan Pantarlih pun kemudian ditempel di pintu Istana Merdeka.
Kemudian, dalam UU Pemilu juga tidak dikenal alasan penundaan pemilu. Yang ada adalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu. Alasan selanjutnya, dalam pemeriksaan perkaraa quoterdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Hal ini lantas tidak menutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda.
Kelima, permintaan koreksi atas pertimbangan hakim PN Jakarta Pusat tentang eksepsi kewenangan absolut. Tindakan KPU yang menetapkan Prima tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu. Sebagai substansi yang diatur dalam UU Pemilu, pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang PN Jakarta Pusat.
Keenam, koreksi atas kekeliruan pendapat majelis hakim PN Jakarta Pusat tentang pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum. Dalam perselisihan atas tidak lolosnya Prima, telah diajukan permohonan ke Bawaslu dan dijatuhkan putusan 002/PS.REG/BAWAS LU/X/2022 tanggal 4 November 2022.
Idham mengungkapkan bahwa KPU telah melaksanakan kewajibannya dengan menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, yakni dengan memberikan kesempatan perbaikan berkas. Pelaksanaan putusan dibuktikan dengan Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1SD/05/2022 perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol pada 8 November 2022 lalu.