Bawas MA Terjunkan Tim Periksa Hakim Pemutus Penundaan Pemilu
Jika kelak tim menjumpai pelanggaran dari tiga hakim yang memutuskan penundaan Pemilu 2024, hakim bisa dijatuhi sanksi.
Oleh
SUSANA RITA, DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawasan Mahkamah Agung terjun langsung untuk menangani ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima. Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah membentuk tim pemeriksa untuk kepentingan tersebut.
Juru bicara MA, Suharto, saat dihubungi pada Jumat (10/3/2023) mengatakan, tim pemeriksa dibentuk karena Badan Pengawasan (Bawas) memiliki tugas pengawasan internal. Tim dimaksudkan untuk menelaah dan melakukan investigasi terhadap putusan yang dikeluarkan PN Jakpus pada 2 Maret tersebut. Investigasi dimaksudkan untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga hakim PN Jakpus tersebut.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Jika ada (pelanggaran), tingkat kesalahannya dapat/memungkinkan dijatuhi hukuman apa ringan, sedang, atau berat karena regulasinya berupa Peraturan Bersama MA dan KY (Komisi Yudisial),” ujar Suharto.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakpus yang terdiri dari Tengku Oyong (ketua) beserta H Bakri dan Dominggus Silaban (hakim anggota) mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum karena tidak meloloskan partai baru itu dalam verifikasi administrasi sebagai partai peserta Pemilu 2024. KPU dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 setelah putusan diucapkan pada 2 Maret. KPU bisa melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan ini berimplikasi pada penundaan Pemilu 2024.
Selain MA, Komisi Yudisial juga mendalami putusan PN Jakpus tersebut.
Juru bicara KY, Miko Ginting, mengungkapkan, pihaknya memprioritaskan penanganan dugaan etik yang dilakukan oleh tiga hakim PN Jakpus tersebut dalam memutus gugatan perdata Partai Prima. Namun, hingga kini KY belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga hakim terkait.
”Belum ada penjadwalan karena pemanggilan yang dimaksud KY belum dalam konteks pemeriksaan. (Saat ini) masih dalam rangkaian pendalaman. Kalau tidak dibutuhkan, tidak perlu memanggil hakim,” ujar Miko.
Ditanya mengenai target penyelesaian penanganan kasus, Miko mengungkapkan KY akan melakukannya dengan segera. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa apa pun hasil kerja KY tidak akan berpengaruh pada substansi putusan. KY fokus pada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, sedangkan substansi putusan merupakan ranah upaya hukum (banding).
Mengenai langkah Bawas MA yang juga terjun menangani kasus yang sama, Miko tidak mempermasalahkannya. Bawas dan KY masing-masing bekerja sesuai dengan kapasitas masing-masing. ”Tidak juga berlomba-lomba. Kalau nanti ada yang perlu dikoordinasikan dengan Bawas, kami komunikasikan,” ujarnya.
Argumen teknis
Terkait upaya banding yang ditempuh KPU atas putusan PN Jakpus tersebut, komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan, salah satu hal yang direspons KPU adalah persoalan hukum dalam verifikasi administrasi Partai Prima. Sebagai parpol calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi administrasi, Partai Prima dapat menggunakan ketentuan di Pasal 460-463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu mengatur tentang pelanggaran administrasi pemilu dan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berwenang menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu tersebut. Jika belum puas, parpol juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Penting untuk diketahui publik bahwa dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen, KPU tidak dinyatakan melanggar administrasi oleh Bawaslu terkait penanganan dokumen Partai Prima,” katanya.
Partai Prima juga tercatat sudah mengajukan sengketa proses di Bawaslu. Dalam putusannya, Bawaslu kemudian memerintahkan KPU untuk menerima berkas persyaratan administrasi Partai Prima selama 1 x 24 jam. Menurut Idham, KPU pun telah menindaklanjuti putusan itu dengan berkirim surat kepada Partai Prima sesuai dengan putusan Bawaslu tersebut.
”Selanjutnya, kami juga disengketakan proses di PTUN. Namun, dua putusan PTUN menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak diterima,” katanya.
Secara pribadi, Idham menilai bahwa putusan PN Jakpus yang menyatakan bahwa KPU melanggar hukum tidak berdasar. Sebab, putusan Bawaslu dan PTUN yang berwenang menangani pelanggaran administrasi telah menyatakan sebaliknya. Ini menjadi dasar bagi KPU untuk melawan putusan PN Jakpus di tingkat banding, terutama dalam konteks verifikasi parpol.
Terkait dengan putusan perdata PN Jakpus, Sekretaris Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, Prima belum mengajukan permohonan eksekusi ke juru sita PN Jakpus. ”Saat ini, Prima masih berfokus untuk menggelar rapat untuk menjawab memori banding dari KPU,” katanya.