logo Kompas.id
Politik & HukumBawas MA Terjunkan Tim Periksa...
Iklan

Bawas MA Terjunkan Tim Periksa Hakim Pemutus Penundaan Pemilu

Jika kelak tim menjumpai pelanggaran dari tiga hakim yang memutuskan penundaan Pemilu 2024, hakim bisa dijatuhi sanksi.

Oleh
SUSANA RITA, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawasan Mahkamah Agung terjun langsung untuk menangani ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima. Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah membentuk tim pemeriksa untuk kepentingan tersebut.

Juru bicara MA, Suharto, saat dihubungi pada Jumat (10/3/2023) mengatakan, tim pemeriksa dibentuk karena Badan Pengawasan (Bawas) memiliki tugas pengawasan internal. Tim dimaksudkan untuk menelaah dan melakukan investigasi terhadap putusan yang dikeluarkan PN Jakpus pada 2 Maret tersebut. Investigasi dimaksudkan untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga hakim PN Jakpus tersebut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000