logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan Peradilan Jangan...
Iklan

Putusan Peradilan Jangan Abaikan Konstitusi

Lembaga peradilan harus tetap mengacu pada konstitusi dalam membuat setiap putusan. Dalam konteks pemilu, konstitusi tegas mengatur bahwa pemilu harus digelar setiap lima tahun.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 2 menit baca
Spanduk ketidaksetujuan atas penundaan pemilu terlihat di kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (11/9/2022). Masyarakat sipil dan elite politik tetap harus mengawal Pemilu 2024 bisa berlangsung sesuai dengan rencana. Sebab, pemilu periodik merupakan amanat konstitusi.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Spanduk ketidaksetujuan atas penundaan pemilu terlihat di kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (11/9/2022). Masyarakat sipil dan elite politik tetap harus mengawal Pemilu 2024 bisa berlangsung sesuai dengan rencana. Sebab, pemilu periodik merupakan amanat konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS — Putusan lembaga peradilan di semua tingkatan harus sejalan dengan konstitusi. Putusan yang terindikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, seperti yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 tak boleh terulang lagi. Apalagi, saat ini gugatan partai politik yang berpotensi berdampak pada penundaan pemilu masih berlangsung di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Gelombang gugatan terkait dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 belum berhenti seusai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima juga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan penetapan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak diterima. Dalam PK tersebut, Prima meminta pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 518 tentang Parpol Peserta Pemilu dan menetapkan Prima sebagai parpol peserta pemilu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000