logo Kompas.id
Politik & HukumPN Jakarta Pusat Tak Berwenang...
Iklan

PN Jakarta Pusat Tak Berwenang Tunda Pemilu, KPU Tetap Lanjutkan Tahapan

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan KPU RI akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi tahapan dari awal.

Oleh
IQBAL BASYARI, KURNIA YUNITA RAHAYU, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
Papan elektronik hitung mundur pelaksanaan Pemilu 2024 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (12/8/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Papan elektronik hitung mundur pelaksanaan Pemilu 2024 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (12/8/2022).

  • Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.
  • Putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan perdata Prima dinilai melampaui kewenangannya karena sengketa proses pemilu berada di ranah PTUN.
  • PN Jakarta Pusat diminta menjelaskan putusannya yang menimbulkan kegaduhan politik.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu dan meminta KPU memulai kembali tahapan Pemilu 2024 dari awal.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000